POLSEK Teluk Bayur mengamankan seorang emak-emak yang nekat jualan miras alias minuman keras di bulan Ramadan, Jumat (7/4/2023). Pelaku berinisial LY ditangkap saat polisi menggelar patroli Operasi Pekat Mahakam 2023.
Kapolsek Teluk Bayur Iptu Didik Sulistyo mengatakan, penangkapan berawal saat petugas melakukan patroli Operasi Pekat dan menerima laporan dari warga terkait peredaran minuman keras di sekitar Jalan Poros Labanan.
Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian berhasil mengamankan LY di Jalan Poros Labanan RT 11 Kampung Labanan Jaya sekira pukul 00.30 WITA.
“Dalam penangkapan, ditemukan barang bukti berupa tiga botol miras jenis Anggur Merah, 2 botol miras jenis Anggur Kolesom cap orang tua, dan 1 botol miras Bir Bintang,” jelasnya Iptu Didik dalam keterangan tertulisnya dikutip Sabtu (8/4/2023).
Pelaku disangkakan Pasal 3 ayat (1) Perda No. 11 Th. 2010 Tentang Perubahan Perda Pertama Perda Kabupaten Berau Nomor 2 Th 2009 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Tambahan informasi. Selama pelaksanaan Operasi Pekat Mahakam 2023 yang sejak 21 Maret 2023 hingga 10 April 2023. Dalam 21 hari operasi, pihaknya berhasil mengungkap 22 kasus di mana 16 kasus di antaranya bukan target operasi.
“Dari 22 kasus yang berhasil diungkap yakni 3 kasus perjudian, 3 kasus pencurian dan 16 kasus tindak pidana ringan (tipiring) penjualan minuman keras,” jelasnya didampingi Kasat Reskrim Iptu Ardian Rahayu Priatna dan Kasi Humas Iptu Suradi.
Sementara dari hasil Operasi Pekat, Polres Berau berhasil menyita 248 botol miras pabrikan dan 25 botol miras tradisional. Diakuinya, dari semua pelaku penjualan miras yang diamankan oleh Polres Berau, merupakan pedagang baru. “Mereka baru beroperasi. Jadi belum ada dari mereka yang pernah tertangkap berjualan miras,” bebernya. (*)
Discussion about this post