Pranala.co, BONTANG – Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang meringkus seorang pencuri kompresor udara. Pelaku berinisial DMTA (24) ditangkap setelah beraksi di kawasan BTN PKT, Kelurahan Belimbing, Bontang Barat.
Kejadian bermula saat korban, RR, melaporkan kompresor miliknya raib dari garasi rumah. Peristiwa terjadi saat rumah dalam keadaan kosong.
Seorang saksi melihat pria mencurigakan membawa kabur kompresor berwarna biru. Saksi langsung melaporkan ke polisi.
Berdasarkan laporan, Tim Rajawali bergerak cepat. Mereka melacak dan mengidentifikasi pelaku.
DMTA akhirnya diamankan di kediamannya di Jalan Brigjen Katamso, Gang Swakarya. Polisi juga menyita barang bukti berupa kompresor merek Multipro warna biru yang dicuri dari lokasi kejadian.
AKP Hari, Kasat Reskrim Polres Bontang, menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan warga.
“Tidak ada ruang bagi pelaku pencurian di wilayah hukum kami. Kami selalu bertindak cepat dan tegas,” tegasnya.
DMTA kini menghadapi jerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Jika terbukti bersalah, ia bisa dihukum penjara hingga 5 tahun.

















