Pranala.co, BONTANG – Kasus dugaan pencurian solar di Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Bontang berbuntut panjang. Dua pegawai yang sama-sama mengakui perbuatannya justru menerima sanksi berbeda.
Abdul Gafur, staf pengomposan, langsung diberhentikan. Sementara Bambang, yang bahkan disebut-sebut sebagai otak aksi, hanya diganjar Surat Peringatan (SP).
Perbedaan hukuman itu memicu tanda tanya. Mengapa satu diberhentikan, sementara satunya hanya dapat peringatan?
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang, Sudi Priyanto, buka suara.
“Pemberian sanksi menjadi kewenangan Kepala OPD masing-masing. Tapi tetap harus dilaporkan atau ditembuskan ke Sekda, Inspektorat, BPKAD, dan BKPSDM,” jelas Sudi, Selasa (1/10).
Ia juga menyinggung aturan soal pegawai non ASN, khususnya terkait peluang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Menurut Sudi, jika seorang pegawai non ASN diberhentikan, mengundurkan diri, atau tidak lagi aktif bekerja, maka perangkat daerah wajib melaporkannya secara tertulis.
“Dengan begitu, proses pengangkatan PPPK paruh waktu dapat dihentikan,” tambahnya.
Hingga kini, Kepala DLH Bontang Heru Triatmojo belum memberi keterangan resmi. Pesan yang dikirim pranala.co melalui WhatsApp pun tak direspons.
Padahal publik menanti jawaban. Apa alasan perbedaan sanksi antara Abdul Gafur dan Bambang?
Kepala UPT TPA DLH Bontang, Yuniar P Aji, memberi penjelasan.
Menurutnya, pemecatan Abdul Gafur bukan hanya karena kasus solar. Gafur sudah lebih dulu mengantongi dua SP terkait kedisiplinan.
“Itu sebabnya beliau diberhentikan. Kalau Bambang, ini pelanggaran pertama, jadi diberi SP1. Tapi SP ini sekaligus yang terakhir, karena kasusnya besar,” kata Yuniar, Selasa (30/9).
Namun, Yuniar menegaskan keputusan pemecatan bukan kewenangan UPT. Status kepegawaian ada di bawah Bidang Pengolahan Sampah DLH Bontang.
“Kami hanya mengelola teknis TPA. Untuk keputusan, semua ada di atasan,” ucapnya.
Kasus ini terbongkar pada 17 September 2025. Saat itu staf menemukan tiga jerigen berisi solar di area TPA.
Sehari kemudian, dua jerigen raib. Padahal, solar di TPA seharusnya langsung diisi dari mobil tangki ke alat berat: dua excavator dan satu bulldozer.
Dari situlah dugaan pencurian muncul. Nama Abdul Gafur dan Bambang kemudian menyeruak.
Bagi Abdul Gafur, keputusan pemberhentian tak hanya soal hilangnya pekerjaan. Statusnya sebagai pegawai non ASN juga membuat peluangnya menjadi PPPK ikut sirna.
Sementara Bambang masih bisa bekerja, meski dengan catatan hitam di rekam jejaknya. (FR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

















