• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Jumat, April 3, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Kaltim

Nahdlatul Ulama Bakal Ajukan Uji Materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi

Suriadi Said by Suriadi Said
11 Oktober 2020 | 13:51
Reading Time: 2 mins read
0
Nahdlatul Ulama Bakal Ajukan Uji Materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

PRANALA.CO, Jakarta – Pengesahan Undang-undang Cipta Kerja oleh DPR RI mendapat penolakan tidak hanya dari elemen buruh, mahasiswa, aktivis, atau fans K-Pop, tetapi juga salah satu organisasi Islam terbesar dalam negeri. Melalui pernyataan resmi, Nahdlatul Ulama (NU) menyampaikan keberatan dan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Nahdlatul Ulama menyesalkan proses legislasi UU Ciptaker yang terburu-buru, tertutup, dan enggan membuka diri terhadap aspirasi publik,” demikian kutipan pernyataan tertulis NU pada Jumat (9/10/2020).

PILIHAN REDAKSI

PPPK Tuntut Kepastian Hukum, MK Diminta Evaluasi Frasa “Berakhirnya Masa Perjanjian Kerja”

PPPK Tuntut Kepastian Hukum, MK Diminta Evaluasi Frasa “Berakhirnya Masa Perjanjian Kerja”

2 April 2026 | 21:57
Dr Muhammad Basir Resmi Pimpin NU Pangkep, Ini 6 Program Prioritasnya

Dr Muhammad Basir Resmi Pimpin NU Pangkep, Ini 6 Program Prioritasnya

24 September 2025 | 07:56

Ormas Islam ini menilai DPR tidak memiliki sikap kenegaraan yang baik karena memaksakan pengesahan perubahan drastis 76 undang-undang di tengah pandemi, meski ditolak oleh berbagai elemen masyarakat.

NU mempersoalkan potensi liberalisasi sektor pendidikan yang dibuka oleh UU Cipta Kerja. Selain itu, omnibus law juga dirasa akan mengancam pertanian berkelanjutan, serta kesejahteraan buruh. Poin keberatan NU lainnya datang dari keberadaan Pasal 48 UU Cipta Kerja, yang membuat Jaminan Produk Halal dimonopoli satu lembaga. Sehingga ormas Islam macam NU, Muhammadiyah, atau Persis berisiko tak lagi dilibatkan dalam sertifikasi halal.

Karena itulah, NU bakal menempuh jalur hukum, dengan mengajukan uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. “Nahdlatul Ulama membersamai pihak-pihak yang berupaya mencari keadilan dengan menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj seperti dikutip CNN Indonesia.

Isu lain yang dipermasalahkan oleh NU adalah kaitan antara semakin longgarnya gerak pengusaha industri tambang dan konsekuensinya terhadap lingkungan hidup. Ini juga disinggung oleh banyak pihak, termasuk Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI).

“Pemerintah tidak selektif dalam menarik investasi asing yang datang sehingga investor potensial yang hadir justru adalah investor yang buruk dan paling ekstraktif, yang hanya akan memperluas eksploitasi alam dan kerusakan lingkungan,” kata WALHI lewat keterangan tertulis.

Selepas demonstrasi massif di 18 provinsi pada 8 Oktober 2020, sebagian kepala daerah menemui massa. Mereka berjanji akan menyurati presiden agar menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang menganulir sementara UU Cipta Kerja.

Merespons permintaan tersebut, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian menyatakan hal itu tidak bisa dipenuhi. “Tidak ada pilihan Perppu. Pemerintah menghargai masukan dari serikat buruh,” ujarnya seperti dikutip Kompas TV. Donny mempersilakan semua pihak yang keberatan dengan substansi UU Cipta Kerja menempuh jalur uji materi, alias judicial review, ke Mahkamah Konstitusi.

Pengamat hukum sekaligus pendiri Yayasan Lokataru, Haris Azhar Azis, mengaku skeptis dengan upaya uji materi. Alasannya, DPR belum lama ini meloloskan revisi UU MK yang sama-sama bermasalah di mata praktisi hukum, membuat masa jabatan hakim konstitusi diperpanjang hingga usia 70 tahun. “Mayoritas [hakim] di MK akan memenangkan Omnibus Law,” ucapnya.

Berkembangnya rasa tidak percaya terhadap MK membuat lembaga itu buka suara, sembari mengklaim akan netral seandainya judicial review UU Cipta Karya diajukan oleh masyarakat.

“Insya Allah MK enggak akan terkurangi kejernihan berpikirnya dengan peristiwa apa pun, apalagi menyangkut kebenaran dan keadilan berdasarkan UUD,” ujar Fajar Laksono selaku Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri di MK.

“Publik silakan ikut memantau proses penanganan perkara. Mari ikut memastikan penanganan perjara berjalan sesuai koridor ketentuan peraturan,” tambahnya.

 

 

(red)

Tags: Mahkamah KonstitusiNahdlatul Ulamaomnibus Law Cipta Kerja
Previous Post

Balikpapan Mulai Terapkan Tarif Swab Test  Rp900 Ribu

Next Post

VIDEO: Ketua DPRD Paser, Kaltim Lupa Sila Keempat Pancasila, Disoraki Pendemo

BACA JUGA

Kutim Siap Dukung Porprov Kaltim VIII, Berpeluang jadi Tuan Rumah Cabor Tambahan

Kutim Siap Dukung Porprov Kaltim VIII, Berpeluang jadi Tuan Rumah Cabor Tambahan

2 April 2026 | 22:24
Polres Kutim Gandeng STIPER Kembangkan Pertanian Modern di Lahan Eks Tambang KPC

Polres Kutim Gandeng STIPER Kembangkan Pertanian Modern di Lahan Eks Tambang KPC

2 April 2026 | 17:08
Lahan 3 Hektare Disetujui DPRD Kutim, Bulog Siap Bangun Gudang di Sangatta

Lahan 3 Hektare Disetujui DPRD Kutim, Bulog Siap Bangun Gudang di Sangatta

1 April 2026 | 20:24
Kebijakan WFH ASN Masuk Kutim, Ini Skema yang Disiapkan Kutim Jajaki Dukungan Pusat untuk Percepat Pembangunan Infrastruktur Strategis Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman Hasil Rakornas 2026, Pemkab Kutim Kaji Program Perumahan hingga Sawit

Kebijakan WFH ASN Masuk Kutim, Ini Skema yang Disiapkan

1 April 2026 | 20:15
PERAK Bantah Isu Barter Proyek Rp600 Miliar di Kutim, Masyarakat Diminta Waspada Hoaks

PERAK Bantah Isu Barter Proyek Rp600 Miliar di Kutim, Masyarakat Diminta Waspada Hoaks

1 April 2026 | 18:38
Ribuan Pekerja Tambang Kaltim Terancam PHK, Pemprov Siapkan Langkah Mitigasi

Ribuan Pekerja Tambang Kaltim Terancam PHK, Pemprov Siapkan Langkah Mitigasi

1 April 2026 | 18:33
Next Post
VIDEO: Ketua DPRD Paser, Kaltim Lupa Sila Keempat Pancasila, Disoraki Pendemo

VIDEO: Ketua DPRD Paser, Kaltim Lupa Sila Keempat Pancasila, Disoraki Pendemo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Tidak Ada Gelombang PHK PPPK Bontang, tapi TPP Terancam Dipangkas

Tidak Ada Gelombang PHK PPPK Bontang, tapi TPP Terancam Dipangkas

30 Maret 2026 | 19:05
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Jadwal Keberangkatan Kapal PELNI di Pelabuhan Semayang Balikpapan Periode 1-11 April 2026 Jadwal Kapal Pelni Juli 2025 dari Balikpapan dan Bontang, Cek Lengkapnya di Sini Jadwal Kapal Pelni Balikpapan Juli 2025 Resmi Rilis, Cek Tanggal dan Rute Lengkapnya di Sini

Jadwal Keberangkatan Kapal PELNI di Pelabuhan Semayang Balikpapan Periode 1-11 April 2026

29 Maret 2026 | 21:14
Jadwal Kapal PELNI dari Bontang April 2026 Resmi Dirilis, Ini Rute dan Jam Keberangkatannya Jalur Laut Masih Rawan, Polres Bontang Perketat Pengawasan Narkoba di Pelabuhan

Jadwal Kapal PELNI dari Bontang April 2026 Resmi Dirilis, Ini Rute dan Jam Keberangkatannya

29 Maret 2026 | 20:24
Curhatan ASN Bontang soal Rencana Pemangkasan TPP

Curhatan ASN Bontang soal Rencana Pemangkasan TPP

1 April 2026 | 07:21

Terbaru

Rp25 Miliar untuk Rumah Dinas Gubernur Kaltim, Seno Aji: Bukan Cuma Renovasi 47 Anggota TAGUPP Dipertanyakan, Gubernur Kaltim: Ini Investasi, Bukan Biaya

Rp25 Miliar untuk Rumah Dinas Gubernur Kaltim, Seno Aji: Bukan Cuma Renovasi

2 April 2026 | 22:47
Kutim Siap Dukung Porprov Kaltim VIII, Berpeluang jadi Tuan Rumah Cabor Tambahan

Kutim Siap Dukung Porprov Kaltim VIII, Berpeluang jadi Tuan Rumah Cabor Tambahan

2 April 2026 | 22:24
Porprov VIII Kaltim 2026 Digelar November, Nomor Pertandingan Dikurangi

Porprov VIII Kaltim 2026 Digelar November, Nomor Pertandingan Dikurangi

2 April 2026 | 22:19
Penyaluran BLT Bontang Tersendat, Bank Jemput Bola Bantu Warga Urus Virtual Account

Penyaluran BLT Bontang Tersendat, Bank Jemput Bola Bantu Warga Urus Virtual Account

2 April 2026 | 22:04

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0811-5423-245
Iklan : [email protected]

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM
COPYRIGHT © 2023 PRANALA.CO, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved