BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan secara resmi melarang pertunjukan musik live bergenre koplo dan musik bernuansa hura-hura di restoran selama bulan Ramadan. Sebagai gantinya, restoran hanya diperbolehkan menampilkan musik yang bernuansa Islami.
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kekhidmatan bulan suci sekaligus tetap memberi ruang bagi musisi lokal untuk berkarya.
“Kami tetap memberikan ruang bagi pekerja seni untuk berkarya, tetapi hanya dengan membawakan lagu-lagu Islami. Musik koplo atau yang bernuansa hura-hura tidak diperbolehkan agar sesuai dengan nilai-nilai Ramadan,” ujar Bagus, Selasa (25/2/2025).
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh restoran dan tempat makan yang biasanya menghadirkan pertunjukan musik langsung. Pemkot menilai langkah ini sebagai upaya menyesuaikan suasana kota dengan makna spiritual Ramadan, sambil tetap mendukung aktivitas ekonomi sektor hiburan.
Selain pembatasan live music di restoran, Pemkot Balikpapan juga memastikan bahwa Tempat Hiburan Malam (THM) wajib tutup sementara sepanjang bulan Ramadan. Aturan ini akan tertuang dalam surat edaran resmi yang segera diterbitkan, sehingga seluruh pemilik usaha dapat memahami dan mematuhinya.
“Kami berharap seluruh pelaku usaha hiburan dan masyarakat bisa mematuhi aturan ini demi menjaga kekhusyukan Ramadan. Bagi yang melanggar, tentu akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Bagus.
Meski demikian, Pemkot menegaskan bahwa aturan ini hanya berlaku sementara selama Ramadan dan akan dicabut setelah Idulfitri, sehingga aktivitas seni dan hiburan dapat kembali berjalan normal. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post