SAMARINDA – Munawwar resmi dilantik sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Bontang, menggantikan Basri Rase. Pengukuhan ini dilaksanakan di Gedung Pendopo Odah Etam, kantor Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dan dipimpin oleh Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik, serta didampingi oleh seluruh jajaran Forkopimda Provinsi Kalimantan Timur.
Munawwar, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Satpol PP Provinsi Kaltim, resmi menempati posisi Wali Kota Bontang untuk sementara waktu sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3-4088 Tahun 2024.
Selain Munawwar, lima Penjabat Sementara (Pjs) lainnya juga dikukuhkan dalam acara ini untuk memimpin berbagai daerah di Kalimantan Timur.
Pengukuhan Munawwar menambah daftar enam Pjs Kepala Daerah di Kalimantan Timur.
Dalam sambutannya, Akmal Malik, Penjabat Gubernur Kaltim, memberikan arahan penting kepada para Pjs yang baru dikukuhkan. Ia menekankan pentingnya menjaga stabilitas pemerintahan serta mendorong inovasi dalam pelayanan publik.
“Saya yakin, dengan dedikasi dan integritas yang sudah terbukti, para Penjabat Sementara ini mampu menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Akmal Malik.
Ia juga menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Kaltim siap memberikan dukungan penuh untuk membantu para Pjs dalam menjalankan tugas mereka. “Kami akan bekerja sama untuk membangun Kalimantan Timur yang lebih maju dan sejahtera,” tambahnya.
Seiring dengan berlangsungnya Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak 2024, Akmal Malik juga mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Kaltim untuk menjaga netralitas.
Ia menegaskan bahwa ASN harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan terkait netralitas, agar proses pemilu berjalan dengan lancar dan adil.
Para Pjs diharapkan dapat menjaga hubungan baik dengan Forkopimda serta seluruh stakeholder terkait di tingkat kota dan provinsi untuk memastikan koordinasi pemerintahan yang efektif.
Akmal Malik menegaskan bahwa para Penjabat Sementara Kepala Daerah memiliki wewenang untuk memimpin pelaksanaan pemerintahan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan bersama DPRD. Mereka diharapkan dapat mengawal proses pemerintahan dengan penuh tanggung jawab selama masa jabatan mereka. (*)
*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News ketuk link ini dan jangan lupa difollow
Discussion about this post