Pranala.co, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan mulai bertindak tegas soal sampah. Sejak awal September hingga Oktober 2025, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar Operasi Yustisi Sampah di seluruh wilayah kota.
Langkah ini untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenisnya. Aturan ini merupakan perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2015.
Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, mengatakan operasi kali ini berbeda dari sebelumnya. Jika tahun lalu hanya sebatas teguran, kini sudah masuk tahap pemberian sanksi.
“Tahun lalu sudah kita sosialisasikan lewat kelurahan dan RT. Bahkan 2024 sempat uji coba operasi yustisi, tapi masih sebatas teguran. Tahun ini sudah diterapkan sanksi sesuai perda,” tegas Sudirman, Senin (8/9).
Dalam perda tersebut, setiap orang maupun badan usaha diwajibkan memilah dan mengolah sampah sejak dari sumbernya.
Artinya, rumah tangga, restoran, kafe, hingga perusahaan tak boleh asal buang. Sampah harus diproses dulu sebelum masuk ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS).
Ke depan, Pemkot juga menyiapkan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di setiap kecamatan. Dari sana, hanya residu akhir yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
DLH menegaskan ada beberapa tingkatan sanksi. Mulai teguran lisan, teguran tertulis, hingga denda Rp100 ribu bagi pelanggaran ringan.
Namun untuk pelanggaran berat, hukumannya jauh lebih tegas.
“Sanksi paling berat diberikan kepada mereka yang membuang sampah lebih dari 1 meter kubik ke TPS, atau membuang sampah ke drainase, sungai, dan sejenisnya. Itu bisa dikenakan denda hingga Rp5 juta atau kurungan 3 bulan melalui tipiring,” jelas Sudirman.
Meski aturan sudah tegas, tantangan terbesar ada pada pengawasan. DLH hanya punya sekitar 500 petugas kebersihan. Jumlah itu jelas tak sebanding dengan penduduk Balikpapan yang hampir 800 ribu jiwa.
Karena itu, Sudirman berharap pengawasan melibatkan semua pihak. Mulai RT, kelurahan, hingga masyarakat.
“Pengawasan tak bisa hanya mengandalkan DLH. Perlu partisipasi aktif warga agar masalah sampah bisa ditangani dari hulu sampai hilir,” katanya.
Melalui operasi ini, Pemkot Balikpapan berharap kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah semakin tumbuh. Dengan begitu, persoalan sampah tidak lagi jadi masalah abadi kota.
“Kalau kesadaran warga meningkat, sampah bisa dikelola secara menyeluruh. Tidak hanya bersih di hilir, tapi tertib sejak di sumbernya,” pungkas Sudirman. (SR)
















