KOTA Bontang sudah ditetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB). Ini pasca dua orang pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang dirawat di RSUD Taman Husada Bontang.
Kondisi ini membuat Polres Bontang mulai bertindak tegas terhadap warga yang mengindahkan imbauan dilarang berkumpul di tempat umum. Yakni dengan membubarkannya. Tindakan itu merupakan tindak lanjut maklumat Kapolri terkait penyebaran COVID-19.
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat menuturkan, mulai Selasa (24/3) pihak kepolisian akan berpatroli di tempat yang sering dijadikan lokasi berkumpulnya warga.
“Benar. Ini maklumat Kapolri. Jika tidak mengindahkan, terpaksa kami bubarkan,” tegas dia.
Lanjut dia, jika masyarakat menolak atau melawan aparat, maka Polri akan menindak tegas sesuai pasal 212, 216 dan 218 KUHP yang bisa diterapkan bagi masyarakat yang tetap berkumpul di suatu tempat. Bunyi Pasal 212 KUHP itu sendiri; “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Kaitannya dengan pasal 214 KUHP, jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih maka ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara.
Pasal 216 ayat (1) berbunyi :
Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.”
Pasal 218 KUHP berbunyi :
Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah
“Jika melawan petugas diancam satu tahun, kalau dilakukan lebih dari 2 orang hukumannya bisa lebih, yakni 7 tahun sesuai dengan pasal 214 KUHP,” ujra AKP Makhfud Hidayat via telpon, Selasa (24/3/2020) sore.
Lebih lanjut dia menjelaskan, meskipun warga tidak melawan petugas namun menghiraukan larangan untuk berkumpul pihak kepolisian tetap akan mengenakan saknsi sesuai dengan pasal 218 KUHP.
“Kalau tidak segera bubar dan sudah diperingatkan sebanyak 3 kali diancaman penjara 4 bulan 2 minggu,” pungkasnya.
Ditambahkan, Kabag Opsnal Polres Bontang Ngadiman, untuk patroli yang dimulai malam ini pihak Polres Bontang akan menuturkan akan menurunkan 60 petugas yang terdiri dari 6 intel, 30 Sabhara, 10 Binmas, dan Humas 4 orang.
Patroli tersebut dilakukan bersama dengan pihak dari TNI. Berdasarkan data yang dihimpun media ini, Pihak TNI akan menurunkan 10 personel yang berasal dari Kodim 0908 Bontang, Denarhanud Rudal 002 Bontang dan Polisi Militer. “Patroli gabungan kami lakukan mulai malam ini bersama personel dari TNI,” pungkasnya
Teknisnya, saat patroli yaitu keliling di setiap wilayah Bontang. Jika mendapati warga sedang berkumpul di tempat keramaian seperti kafe, petugas gabungan tersebut segera mengimbau untuk bubar dan kembali ke rumah masing-masing.
“Yang berkumpul kami imbau pulang ke rumah. Sedangkan jika ada warga yang duduk sendiri tetap kami perlakukan hal sama untuk menghindari hal tidak diinginkan,” katanya. **
Discussion about this post