JAKARTA – Mulai April 2025, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan aturan baru terkait masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil, yang masa berlaku STNK-nya mati selama dua tahun akan disita, dan data identitas kendaraannya dihapus dari sistem jika tidak dilakukan perpanjangan.
Kebijakan ini mengacu pada Pasal 1 dan Pasal 43 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident). STNK memuat identitas pemilik, informasi kendaraan, serta masa berlaku yang harus diperbarui setiap lima tahun dengan pengesahan tahunan yang wajib dilakukan.
“Pemilik kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang setelah STNK habis masa berlakunya selama dua tahun akan dikenakan sanksi administratif berupa penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan dari sistem,” bunyi dokumen Sosialisasi Implementasi Kebijakan Penghapusan Data Registrasi Kendaraan Bermotor yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri.
Sebelum tindakan penghapusan data dan penyitaan kendaraan dilakukan, pihak kepolisian akan memberikan peringatan bertahap kepada pemilik kendaraan sebagai pengingat untuk memperpanjang STNK. Berikut tahapan peringatannya:
- Peringatan Pertama: Diberikan tiga bulan sebelum penghapusan data.
- Peringatan Kedua: Diberikan satu bulan setelah peringatan pertama jika tidak ada tanggapan dari pemilik kendaraan.
- Peringatan Ketiga: Diberikan satu bulan setelah peringatan kedua apabila pemilik kendaraan masih tidak memberikan respons.
Jika setelah peringatan ketiga pemilik kendaraan tidak juga memperpanjang STNK, maka data kendaraan akan dihapus dari sistem dan penyitaan kendaraan dapat dilakukan oleh pihak berwenang.
Namun, jika pemilik memberikan respons dan memperpanjang STNK setelah peringatan ketiga, data kendaraan tidak akan dihapus dan penyitaan tidak akan dilakukan.
Dengan diberlakukannya aturan ini, Korlantas Polri berharap pemilik kendaraan lebih disiplin dalam melakukan registrasi ulang STNK secara tepat waktu. Aturan ini bertujuan untuk menertibkan administrasi kendaraan bermotor, mengurangi jumlah kendaraan bodong, dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.
Pemilik kendaraan diimbau untuk memeriksa masa berlaku STNK mereka dan segera melakukan perpanjangan guna menghindari sanksi penghapusan data serta penyitaan kendaraan di masa mendatang. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post