pranala.co – Ojek online dan angkutan kota di Kalimantan Timur bakal mendapatkan kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kebijakan ini diambil Gubernur Kaltim, Isran Noor sebagai langkah menyikapi dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan masih dimasa pandemi Covid-19.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Hj Ismiati kepada Tim Publikasi Biro Adpim Setdaprov Kaltim, Ahad (2/10/2022).
Ismiati menjelaskan kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian gubernur yang ingin mencarikan jalan bagaimana meringankan beban masyarakat di masa kenaikan BBM dan masa pandemi.
“Meskipun ini kecil tetapi ini bagian daripada perhatian pemerintah untuk juga meringankan beban kepada pekerja sektor informal, khususnya ojek online,” kata Ismiati mengutip laman instangram pemprov kaltim.
Ismiati menyebut ojek online (ojol) yang bisa mendapatkan program pembebasan PKB adalah pengemudi/driver untuk kendaraan roda dua/motor yang memiliki aplikasi tentunya.
“Karena untuk nanti kami validasi dan verifikasi datanya sebagai ojol,” sebut Ismiati.
Kemudian, sama halnya dengan ojol, untuk kendaraan angkutan umum berpelat kuning atau angkot yang mendapatkan program pembebasan PKB, tentu akan divalidasi dan verifikasi.
Sebagai informasi, yang dibebaskan pada program ini hanya untuk pembayaran pokoknya (PKB) saja karena merupakan komponen pajak daerah. Sementara untuk komponen lainnya yang merupakan penerimaan negara bukan pajak tetap harus membayar.
Lanjut dia, saat membayar PKB yang bersamaan kendaraan, misalnya harus ganti pelat karena masa lima tahun. Jadi wajib pajak harus membayar pajak dan masa berlaku pelatnya juga habis.
“Kalau pelat itu tetap bayar, karena itukan penerimaan negara bukan pajak dari Satlantas atau Kepolisian. Kemudian jika wajib pajak yang telat membayar PKB tiga tahun, maka untuk PKB dua tahun lalu tetap membayar pokok, sedangkan tahun saat ini ketika membayar free (bebas) untuk PKB nya,” pungkasnya. (ADS/DISKOMINFO KALTIM)
Discussion about this post