PRANALA.CO, Bontang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bontang, Kalimantan Timur bakal mengawasi konten iklan pasangan calon (Paslon) kepala daerah di media massa dan media sosial. Sebab penayangan iklan di dua media itu diatur dalam ketentuan.
Ketua Bawaslu Bontang, Nasrullah menjelaskan, sejak KPU Bontang menetapkan pasangan calon kepala daerah yang akan berlaga 9 Desember 2020 pada 23 September, maka mulai 24 September tidak lagi diperbolehkan adanya penayangan iklan di media massa.
“Sesuai tahapan, 23 September KPU menetapkan paslon, maka mulai tanggal 24 tidak boleh adanya penayangan iklan di media,” kata Nasrullah saat koordinasi Bawaslu dengan perusahaan media dan wartawan terkait independensi media saat Pilkada di Kantor Bawaslu Bontang, Kamis (24/9/2020).
Sesuai aturan, lanjut Nasrullah, KPU Bontang memfasilitasi penayangan iklan kampanye pada media massa cetak, media massa elektronik yang meliputi televisi, radio dan/atau media dalam jaringan (online), dan/atau lembaga penyiaran, dalam bentuk iklan komersial dan/atau iklan layanan masyarakat.
Pasangan calon dan/atau tim kampanye menyampaikan materi iklan kampanye disesuaikan dengan durasi dan ketentuan yang ada kepada KPU kabupaten/kota untuk ditayangkan baik di media massa cetak maupun media elektronik.
Masa penayangan iklan kampanye adalah 14 (empat belas) hari sebelum dimulainya masa tenang. “Konsukuensi kalau ada paslon yang sengaja tetap menayangkan iklan di media masa pada kurun waktu yang dilarang akan dikenakan dugaan pelanggaran pidana pemilihan atau paling berat, sanksi pembatalan paslon,” kata Nasrullah.
Sedangkan pemasangan iklan di luar waktu tersebut dan tidak diketahui paslon atau tim paslon atau media sendiri yang menayangkan, maka Bawaslu akan melalukan pengutusan dan selanjutnya direkomendasikan ke lembaga penyiaran untuk televisi dan untuk media cetak dan online akan diteruskan ke Dewan Pers.
Untuk pemberitaan sendiri kegiatan paslon, diperbolehkan asalkan pemberitaan tersebut tidak terdapat unsur-unsur iklan. Sedangkan untuk kegiatan paslon dapat diberikan oleh media massa.
“Kalau untuk iklan KPU nanti yang mengatur. Jadi selama 14 hari sebelum hari tenang, paslon diperbolehkan untuk beriklan. Sebelum hari tenang hanya iklan yang difasilitasi KPU. Kampanye lewat media sosial juga diatur oleh KPU dengan akun paslon yang resmi terdaftar ke KPU,” urainya.
“Bawaslu berharap teman-teman media tetap memerhatikan hal itu, karena bisa saja berdampak pada pasangan calon,” harap Nasrullah.
Media Pers Diminta Ikut Awasi
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang menggandeng perusahaan media dan wartawan membentuk Gugus Tugas Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pilkada 2020.
Gugus Tugas itu dibentuk melalui Keputusan Bersama (Kepber) tentang Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pilkada 2020 Melalui Lembaga Penyiaran, Perusahaan Pers Cetak dan Siber.
Dengan dibentuknya gugus tugas ini, diharapkan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran kampanye Pilkada di media massa dapat berjalan lebih maksimal. Pembentukan Gugus Tugas itu, turunan dari kesepakatan Bawaslu RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers
“Kerja sama ini untuk memastikan keterpenuhan hak dan keadilan dalam kampanye. Gugus tugas nantinya akan mengawasi dan memantau konten pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye,” kata Nasrullah, Ketua Bawaslu Bontang.
Nasrullah bilang, kerja sama dengan para pemangku kepentingan pengawasan media massa dan lembaga penyiaran sangat dibutuhkan. Hal itu karena adanya kenormalan baru akibat pandemik Covid-19 yang mendorong peningkatan aktivitas politik melalui media cetak, elektronik, dan penyiaran.
“Peran serta dan partisipasi media dalam pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye juga sangat membantu kerja-kerja pengawasan dan penegakan hukum pemilihan,” tambahnya. (*)
Pewarta: Junaidi
Discussion about this post