PEMERINTAH Kota Bontang mulai menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 18 sampai 31 Januari 2021. Tujuannya untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di daerah setempat.
Hal ini juga diperkuat dengan terbitnya surat edaran Nomor : 188.65/80/DINKES/2021 tentang PPKM per 15 Januari. Surat ini ditandangani langsung Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni.
Dalam beleid itu, membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen engan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Tak hanya itu. Bagi restauran/ rumah makan, warung makan, kafe, angkringan dan/atau sejenisnya, dapat makan/minum di tempat dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 25 persen.
Bagi layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran/rumah makan, warung makan, kafe, angkringan dan/atau sejenisnya.
“Sementara untuk pusat perbelanjaan atau mal diberlakukan pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00 WITA,” tulis isi beleid itu.
Sedangkan bagi para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, tempat hiburan/kebugaran/ketangkasan, sarana olahraga dan usaha sejenis termasuk area publik milik pemerintah daerah yang dipergunakan oleh pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM), agar menutup sementara usahanya.
“Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” tulis surat edaran itu.
Bagi kegiatan ibadah di tempat ibadah diizinkan untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen. Namun, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pun bagi siapa saja yang melaksanakan acara pernikahan, pemberkatan atau acara sejenis lainnya agar mengajukan surat permohonan rekomendasi kepada Dinas Kesehatan sebelum jadwal pelaksanaan kegiatan.
Lalu, untuk melaksanakan akad nikah atau pemberkatan paling lama 2 (dua) jam dimulai dari persiapan acara sampai dengan selesai acara. Jumlah undangan pun dibatasi paling banyak 20 orang. Serta mendata tamu yang hadir dalam acara dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pemkot Bontang pun meminta kepada Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Bontang, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah, Ketua Rukun Tetangga, Pimpinan BUMD/BUMN/Perusahaan Swasta, untuk melakukan sosialisasi dan edukasi serta melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan COVID-19.
“Serta menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19,” tambahnya.
Dia pun meminta agar pencegahan agar dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir sesuai Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Sementara bagi setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan peraturan perundang-undangan lainnya.
[red]
Discussion about this post