BONTANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kini mempermudah pengajuan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan dengan memanfaatkan platform Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menyampaikan bahwa inovasi ini bertujuan mempercepat proses perizinan sekaligus meningkatkan efisiensi layanan publik.
“Pemohon tidak perlu lagi datang langsung ke kantor untuk mengurus perizinan. Semua bisa dilakukan secara online melalui aplikasi MPP Digital,” ujar Aspiannur, Selasa (18/3/2025).
Melalui aplikasi MPP Digital, tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat mengajukan izin secara mandiri, memantau status permohonan, serta mengakses panduan teknis dari sistem SatuSehat SDMK. Aplikasi ini juga tersedia di PlayStore untuk perangkat Android, memudahkan akses bagi para pengguna.
Selain pengajuan izin praktik, MPP Digital dilengkapi berbagai fitur utama, seperti pelacakan status layanan (tracking), riwayat permohonan, pengaduan layanan, serta notifikasi real-time terkait perkembangan pengajuan. Dengan fitur-fitur tersebut, transparansi dan efisiensi dalam proses birokrasi semakin meningkat.
Aspiannur menegaskan bahwa MPP Digital merupakan bagian dari upaya Pemkot Bontang dalam mendorong sistem birokrasi modern dan berbasis digital, sejalan dengan komitmen pelayanan prima bagi masyarakat.
“Kami mengajak seluruh tenaga kesehatan dan medis di Bontang untuk memanfaatkan teknologi ini agar layanan publik semakin optimal,” imbuhnya.
DPMPTSP berharap, kemudahan pengajuan izin praktik ini memungkinkan tenaga medis lebih fokus memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tanpa terkendala proses administratif yang rumit.
Dengan terobosan ini, Pemkot Bontang menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan melalui transformasi digital di sektor perizinan. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami


















