Pranala.co, PENAJAM — Satu per satu kasus pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Penajam Paser Utara mulai terbongkar. Kali ini, Unit Reserse Kriminal Polsek Penajam bergerak cepat mengungkap kasus curanmor yang terjadi di Kelurahan Tanjung Tengah, Kecamatan Penajam. Dua pelaku berhasil diamankan hanya beberapa hari setelah laporan masuk.
Kasus ini menimpa YD warga asal Tanah Grogot. Ia kehilangan sepeda motor Honda Beat KT 6558 VQ pada Minggu (16/11/2025). Ironisnya, pelaku utama justru rekan kerjanya sendiri, CRI.
Pagi itu, YD. dan CRI berangkat bekerja bersama. Namun saat waktu istirahat tiba, YD mendapati sepeda motornya, rekannya, dan sebuah ponsel yang ia simpan di dalam tas telah hilang bersamaan.
YD langsung melapor ke Pospol Petung. Laporan itu ditindaklanjuti dengan cepat oleh Unit Reskrim Polsek Penajam yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Dedi Syahputra Nasution. Tim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan.
Tak butuh waktu lama, polisi mengamankan dua pelaku: CRI (20), rekan kerja korban sekaligus pelaku utama pencurian. A (23), terduga rekan yang membantu menguasai barang hasil kejahatan.
Dari hasil operasi, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Beat KT 6558 VQ berikut STNK, ponsel Samsung Galaxy A03s milik korban, tas selempang, dan satu kartu SIM.
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kapolsek Penajam Iptu Syaifudin mengapresiasi kinerja cepat jajarannya.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Penajam dalam menjaga keamanan masyarakat. Kami memastikan proses hukum berjalan profesional dan tuntas agar masyarakat merasa aman,” tegas Kapolsek.
Kedua pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami


















