KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (3/7) melakukan OTT di tiga tempat berbeda, yakni Jakarta, Samarinda, dan Kutai Timur. Dari hasil pengembangan OTT tersebut, KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan pemerintah kabupaten Kutai Timur tahun 2019 – 2020.
Ketujuh orang itu adalah; Sebagai penerima
1. Bupati Kutai Timur Ismunandar
2. Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria
3. Kepala Bappenda Musyaffa
4. Kepala BPKAD Suriansyah
5. Kepala Dinas PU Aswandini
Sebagai pemberi
1. Aditya Maharani selaku rekanan
2. Deky Aryanto selaku rekanan
Penerimaan sejumlah uang tersebut diduga karena Ismunandar selaku bupati menjamin anggaran dari rekanan yang ditunjuk agar tidak mengalami pemotongan anggaran dan Encek selaku Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur melakukan intervensi dalam penunjukan pemenang terkait dengan pekerjaan di pemkab setempat.
Musyaffa selaku kepercayaan Bupati juga melakukan intervensi dalam menentukan pemenang pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Pekerjaan Umum di Kutai Timur.
Sementara itu, Suriansyah selaku Kepala BPKAD mengatur dan menerima uang dari setiap rekanan yang melakukan pencairan termin sebesar 10 persen dari jumlah pencairan. Selanjutnya, Aswandini selaku kepala Dinas PU mengatur pembagian jatah proyek bagi rekanan yang akan menjadi pemenang.
“Dari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan sejumlah uang tunai sebesar Rp 170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp 4,8 M sertifikat deposito sebesar Rp 1,2 M,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2020).
Tim KPK awalnya bergerak menindaklanjuti informasi mengenai perihal adanya tindak pidana korupsi dan membagi dua tim di area Jakarta dan Sangatta Kutai Timur. Pada pukul 12.00 WIB, Kamis (2/7) kemarin, Encek Unguria, Kepala Bappenda Musyaffa dan stafnya Dedy Febriansara datang ke Jakarta untuk mengikuti kegiatan sosialisasi pencalonan Ismunandar sebagai calon Bupati Kutai Timur 2021-2024.
Selanjutnya pada pukul 16.30 WIB, Ismunandar dan ajudannya Arif Wibisono menyusul datang ke Jakarta. Setelah itu pada pukul 18.45 WIB, tim KPK mendapat informasi adanya penggunaan uang yang diduga dikumpulkan dari para rekanan yang mengerjakan proyek di Pemkan Kutim.
“Selanjutnya tim KPK mengamankan ISM (Ismunandar), AW (Arif Wibisono), dan MUS (Musyaffa) di restoran Fx Senayan, Jakarta. Setelah itu secara simultan, tim KPK yang berada di area Jakarta dan Sangatta Kutm juga turut mengamankan pihak-pihak lain,” ujar Nawawi.
Sejatinya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango telah mewanti-wanti agar kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) tidak terulang kembali di wilayah Kalimantan Timur.
Pada Oktober 2019, KPK melakukan OTT di Kalimantan Timur dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan suap terkait pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur 2018-2019.
“Kami ingatkan agar di Kalimantan Timur jangan terjadi lagi OTT, sedapatnya tidak terjadi lagi. Tapi nyatanya seperti ini,” ujar Nawawi dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (3/7) malam.
Nawawi menyampaikan, peringatan itu dalam kegiatan koordinasi dan supervisi yang digelar di Balikpapan pada 11 Maret 2020 lalu. Saat itu, dirinya mewanti-wanti agar tidak ada permainan-permainan terkait pengadaan barang dan jasa.
Ancaman itu, katanya, disampaikan di hadapan para pejabat pemerintahan maupun para kontraktor yang ada di Kalimantan Timur.
“Ancaman ini malah kami sampaikan kepada pejabat pemerintahan maupun para kontraktor di Kaltim. Nyatanya seperti yang kita lihat sekarang,” kata Nawawi.
Para tersangka penerima disangkakan melanggar pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.
Sedangkan para pemberi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal satu tahun penjara dan maksimal lima tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. (*)
Discussion about this post