MAHAKAM ULU – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Mahakam Ulu nomor urut 3, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah, dari kepesertaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mahulu 2024.
Selain itu, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (24/2/2025) pukul 08.00 WIB dengan nomor perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2025.
KPU Mahakam Ulu sebelumnya telah menetapkan pasangan Owena-Stanislaus sebagai pemenang Pilkada 2024 dengan perolehan 9.930 suara. Namun, hasil ini digugat oleh pasangan Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin yang menuding adanya praktik penggelembungan suara dan penghilangan suara di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan penggugat. Ketua MK Suhartoyo menyatakan, “Berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan, Mahkamah menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran yang signifikan yang memengaruhi hasil pemilihan. Oleh karena itu, keputusan KPU Mahakam Ulu dinyatakan batal.”
MK memerintahkan KPU untuk mengadakan pemungutan suara ulang dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan pada pemungutan suara sebelumnya pada 27 November 2024.
PSU nantinya hanya akan diikuti oleh pasangan calon Drs. Yohanes Avun dan Drs. Y. Juan Jenau, pasangan Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin, serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Owena-Stanislaus.
MK memerintahkan agar PSU dilaksanakan paling lambat tiga bulan setelah putusan dibacakan. Selain itu, MK menginstruksikan KPU RI untuk melakukan supervisi terhadap KPU Provinsi Kalimantan Timur dan KPU Kabupaten Mahakam Ulu dalam menjalankan putusan ini. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga diminta melakukan pengawasan serupa.
Untuk menjaga keamanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polda Kalimantan Timur dan Polres Mahakam Ulu, diminta mengawal seluruh proses PSU. “Kami memastikan bahwa proses PSU berjalan aman, adil, dan transparan,” tegas Suhartoyo.
Putusan ini diambil sembilan Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Suhartoyo sebagai Ketua merangkap anggota, bersama Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah. Dengan keluarnya putusan ini, proses demokrasi di Mahakam Ulu kembali dinanti dan diharapkan dapat berjalan dengan lebih adil dan transparan.
Diskualifikasi pasangan Owena-Stanislaus dan pelaksanaan PSU diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Mahakam Ulu. “Kami berharap semua pihak dapat menghormati putusan MK dan bekerja sama untuk menyukseskan PSU,” ujar Suhartoyo. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post