Bontang, PRANALA.CO – Urus izin bangunan di Bontang, Kaltim? Siap-siap sabar. Dan siapkan juga kocek tebal. Sebab di balik lembaran izin itu, ada cerita panjang soal tenaga ahli yang kurang, biaya yang tak murah, dan sistem yang kadang eror berbulan-bulan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bontang, Much Cholis Edy Prabowo, bicara blak-blakan soal ini. Ia bilang, masalah pertama bukan soal dokumen. Bukan pula soal antrean di loket. Tapi soal orang. Tepatnya, orang yang paham dan bersertifikat.
“Ada dua tenaga ahli yang diperlukan: Tim Profesi Ahli (TPA) dan konsultan teknis,” kata Edy saat dihubungi, Minggu (4/5/2025).
TPA, tugasnya memeriksa dokumen rencana bangunan. Konsultan teknis, membantu warga memenuhi syarat teknis. Masalahnya, di Bontang, TPA yang ada cuma dari bidang arsitektur. Bidang lain — seperti struktur, mekanikal, elektrikal, plumbing (MEP) — nihil. Jadi, mau tak mau, harus ‘impor’ tenaga ahli dari luar kota.
“Meski prosesnya bisa daring, tetap saja, kurangnya konsultan teknis di Bontang jadi kendala besar,” katanya.
Ceritanya tak berhenti di situ. Dari sekitar lima konsultan yang ada di Bontang, tak semua aktif mendampingi masyarakat. Akibatnya, antrean mengular, warga pun menunggu lama hanya untuk urusan survei, gambar teknis, atau perhitungan struktur.
Dan soal biaya? Jangan tanya.
“Biaya jasa konsultan juga cukup mahal. Mulai dari survei lapangan, gambar teknis, perhitungan struktur, sampai kajian teknis untuk SLF. Padahal itu baru syarat awal, belum masuk tahap SIMBG,” jelas Edy.
SIMBG, atau Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung, adalah pintu digital untuk semua proses izin bangunan. Setelah permohonan masuk ke sistem itu, katanya, semua tahapan sudah jelas standar waktunya. Kalau telat, permohonan bisa ditolak, dan harus mulai dari nol lagi.
Tapi, ada saja cerita lain. Masih banyak yang salah kaprah soal PBG dan SLF. “Banyak yang mengira keduanya sama. Padahal beda. PBG itu izin membangun. SLF itu bukti bangunan sudah selesai dan layak dipakai,” terang Edy.
Masalah klasik lain, sistem SIMBG yang kadang error. Tak tanggung-tanggung, bisa macet berbulan-bulan. PUPR Bontang pun tak diam. Mereka rutin koordinasi dengan kementerian pusat. Bahkan, kata Edy, Bontang sering jadi rujukan daerah lain di Kalimantan Timur soal urus-urus begini.
Belum selesai. Ada pula permohonan yang ditolak karena dokumen tak lengkap, atau bangunan yang dibangun tak sesuai dengan izin yang sudah terbit. “Kalau desain berubah signifikan setelah PBG keluar, harus ada kajian ulang. Kalau tidak, SLF tidak bisa keluar,” tegas Edy.
Ia mengingatkan, kalau membangun, pastikan sesuai dengan izin yang sudah ada. Jangan seenaknya diubah di tengah jalan. Sebab, kalau izin tak keluar, bangunan tak bisa digunakan.
“Semua ini bukan untuk mempersulit, tapi demi keamanan, keselamatan, dan kenyamanan bersama,” tutupnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
1 bulan lalu
[…] Dua pekan terakhir, aktivitas pekerja mulai terlihat di kawasan Sungai Dahlia, Kelurahan Satimpo, Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim). Proyek besar kembali dimulai. Kali ini, pemerintah menggelontorkan […]