PRANALA.CO – Korsleting listrik bisa menjadi masalah serius dari instalasi listrik bangunan jika tak segera ditangani. Bahkan, beberapa kasus terjadinya kebakaran di Kota Bontang, Kalimantan Timur terkadang diduga berasal dari hal tersebut.
Untuk itu ada baiknya melakukan pengecekan secara berkala pada jalur kelistrikan sebagai langkah antisipasi. Apalagi jika kabel-kabel penyalur daya itu berdekatan dengan bahan mudah terbakar.
“Memang perlu diperhatikan usia pakai kabel dan jangan mengutak-atik meteran KWH sendiri,” kata Manager Unit Layanan Pelanggan PLN Bontang Kota, Dwi Ferry, kepada Pranala.co, Rabu (7/4/2021).
Masa pakai kabel pada instalasi listrik rata-rata 10 sampai 15 tahun. Setelahnya dianjurkan untuk menggunakan kabel baru. Namun, bergantung jenis kabel yang digunakan. Terkadang hal ini kerap diabaikan. Spesifikasi kabel yang digunakan saat instalasi listrik juga harus diperhatikan.
Dia menyebut jika disetiap KWH meter PLN sudah terdapat rangkaian Miniatur Circuit Breaker (MCB). Fungsi MCB akan memutus aliran listrik saat korsleting ke rangkaian instalasi dalamnya. Dengan tujuan, agar tidak ada arus listrik bisa masuk dan menimbulkan panas yang memicu benda terbakar.
PLN senantiasa mengimbau agar tidak merubah pembatas atau MCB yang ada di KWH Meter. Dikarenakan ketika MCB dirubah dikawatirkan tidak sesuai lagi dengan standar dan berfungsi optimal.
“Didalam MCB ada daya. Contoh KWH 900 itu MCB nya 4 Ampere. Jadi ketika pemakaian listrik mencapai 900 Va akan terputus. Tetapi terkadang ada beberapa ognum yang mengganti MCB lebih besar untuk mendapatkan daya berlebih,” urainya.
Jika terjadi korsleting dan menyebabkan MCB pada KWH meter mati, petugas PLN bisa melakukan pengecekan. Ketika diperiksa akibat instalasi, PLN menyarankan kepada pelanggan untuk memperbaiki instalasinya dengan menggunakan jasa teknisi instalasi listrik. **
Discussion about this post