BANDARA Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan (SAMS) Balikpapan sudah membuka sejumlah penerbangan. Namun, PT Angkasa Pura I (Persero) memastikan penerapan physical distancing di seluruh bandara yang dikelolanya sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.
Hal itu sejalan dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor SE 32 tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Transportasi Udara untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Penyebaran COVID-19.
Berdasarkan edaran tersebut Angkasa Pura I bertugas membentuk posko pengamanan dan pemeriksaan di bandara, khususnya Bandar SAMS Balikpapan. Dilengkapi pula fasilitas penyelenggaraan protokol kesehatan sesuai Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 dan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang, Pengendalian Transportasi selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Selain itu, memberikan dan melaksanakan rekomendasi slot time apabila terdapat maskapai yang mengajukan perubahan jadwal penerbangan sesuai dengan jam operasional masing-masing bandara.
“Angkasa Pura I sangat memerhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19, khususnya penerapan physical distancing, dalam melakukan pelayanan kebandarudaraan di 15 bandara kelolaan,” ujar Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I (Persero) Handy Heryudhitiawan, Sabtu (16/5) dalam rilisnya.
Penerapan physical distancing alias jaga jarak pada alur keberangkatan penumpang di bandara Balikpapan. Bahkan, setia pemudik bakal melewati 5 proses alur pemeriksaan penumpang yang akan berangkat melalui bandara.
Diantaranya, Pos pemeriksaan pintu masuk keberangkatan. Di sini, calon penumpang menunjukkan berkas kelengkapan dokumen perjalanan seperti identitas diri, tiket, surat keterangan negatif/ bebas COVID-19, surat tugas, surat kematian (sesuai persyaratan yang tertera pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020.
Lalu, di area terminal keberangkatan, calon penumpang juga diperiksa suhu tubuhnya memakai thermo gun. Pada beberapa bandara, pemeriksaan suhu tubuh dilakukan menggunakan thermo scanner pada saat masuk SCP1.
Lanjut di pos pemeriksaan dokumen kesehatan. Calon penumpang menuju pos pemeriksaan kesehatan di area check-in menunjukkan surat keterangan bebas/ negatif Covid-19, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Kementerian Kesehatan pun memeriksa kesehatan dan menerbitkan clearance kesehatan. Calon penumpang mengisi HAC (Health Alert Card)/ e-HAC dipandu petugas KKP. Termasuk, pemeriksaan dokumen final.
Belum selesai. Masih ada tahapan poses Check-in. Calon penumpang yang telah mendapatkan approval di pos pemeriksaan ketiga, selanjutnya melakukan proses check-in dan mendapatkan boarding pass, Pos Pemeriksaan Sebelum SCP 2. Penumpang yang telah memiliki boarding pass diperiksa kembali kelengkapan dokumennya oleh petugas Aviation Security (Avsec) sebelum masuk pemeriksaan SCP 2.
“Usai dari pemeriksaan 5 (lima), calon penumpang dapat melanjutkan ke pemeriksaan badan dan barang di SCP2 dan kemudian masuk ruang tunggu persiapan boarding (boarding lounge),” tambahnya.
Sebagai catatan, apabila terdapat berkas yang tidak lengkap pada tiap pos pemeriksaan tersebut, maka calon penumpang tidak diperbolehkan melanjutkan ke tahap pemeriksaan selanjutnya.
Adapun penyiapan prosedur pelayanan antrean periksaan dokumen dengan penerapan physical distancing di bandara. Yakni, area verifikasi dokumen, dibatasi dengan queuing line (tiang antrean), posisi meja pemeriksaan di depan sejumlah kebutuhan Tim Verifikator dengan memerhatikan jarak minimum physical distancing dan kepadatan calon penumpang.
Konfigurasi kursi antrean sebanyak 20 buah dengan jarak minimum 1-2 meter. Pemisahan posisi masuk dan keluar antrean. Selanjutnya, area area antrean di tiap pos pemeriksaan, dibatasi dengan yellow line, posisi mengantre sebelum masuk ke area verifikasi dokumen, konfigurasi kursi antrean sebanyak 20 buah dengan jarak minimum 1-2 meter, dan pemisahan posisi masuk dan keluar antrean.
Selain itu, Angkasa Pura I juga senantiasa berkoordinasi intens dengan pihak maskapai terkait jumlah frekuensi penerbangan sehingga dapat meminimalisir potensi penumpukan penumpang di bandara. (*)
Discussion about this post