PRANALA.CO – Praktik prostitusi anak di bawah umur terjadi lagi di Balikpapan. Tersangkanya adalah Dewi Astuti Adriani (24), istri pelaku lain terlebih dahulu diamankan pihak kepolisian.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Kaltim) sudah meringkus dua tersangka. Yakni, Ikbal (19) dan Taufik (23) di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sedangkan Dewi, ternyata istri Ikbal dan berperan sebagai muncikari dalam praktik prostitusi online.
“Usai berhasil meringkus dua tersangka. Kami berhasil menangkap warga Balikpapan yang menjadi muncikari di kasus prostitusi anak di bawah umur di Balikpapan,” jelas Kasubid IV Renakta Ditkrimum Polda Kaltim AKBP I Made Subudi saat konferensi pers di Mapolda Kaltim, Jumat (19/3/2021).
Subudi bilang, terungkapnya kasus ini usai ada laporan tentang praktik prostitusi di salah satu hotel di Balikpapan. Lalu, tim opsnal Subdit IV Renakta, Jumat, 5 Maret 2021 menyamar sebagai lelaki hidung belang.
Usai bertransaksi di aplikasi online dengan tersangka, akhirnya sepakat membawa dua orang wanita untuk di salah satu hotel di Jalan Manunggal III BDS Balikpapan.
Selanjutnya, petugas langsung menangkap tersangka bersama barang bukti uang sebesar Rp1,6 juta rupiah dan sebuah ponsel untuk bertransaksi.
Dalam pengungkapan ini, jelas Subudi, para tersangka memperdagangkan anak di bawah umur, di mana salah satu korbannya masih berusia 14 tahun 9 bulan. Sedangkan seorang korbannya lagi sudah berusia 20 tahun. Setiap kali bertransaksi, para korban memperoleh imbalan sebesar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu.
“Dalam keterangan tersangka kepada penyidik, kedua korban ini sudah bersama tersangka selama 3 bulan. Selama ini keduanya dipaksa untuk melayani para lelaki hidung belang,” paparnya.
Atas perbuatannya ini, para tersangka akan dijerat pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 200 juta. Selain itu, mereka akan dikenakan Pasal 506 KUHP tentang menjadi muncikari.
Sebagai informasi, kasus ini berawal laporan ayah korban SW ke Polresta Balikpapan terkait kasus pencabulan. Rupanya kasus ini terkait dengan kasus prostitusi online di mana pelakunya sudah diamankan Polda Kaltim sejak Januari 2021 lalu.
Korban melarikan diri dari rumah orangtuanya sehingga dimanfaatkan para pelaku dalam praktik prostusi online di Balikpapan.
[dn|id]
Discussion about this post