pranala.co, SAMARINDA – Penyamaran seorang anggota polisi, Satreskoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) berbuah hasil. Zulkifli tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu saat menjual barang haram tersebut, Rabu (8/6/2022).
Seorang warga di Samarinda, Zulkifil alias Kifli ditangkap polisi yang menyamar sebagai pembeli. Seorang anggota Satreskoba Polresta Samarinda menyamar sebagai pembeli untuk memesan sabu dengan sistem jejak.
BACA JUGA: Semua Wilayah Kaltim PPKM level 1, Fasilitas Umum Boleh Buka 100 Persen
Sebelumnya, polisi yang menyamar sebagai pembeli sepakat bertransaksi sabu dengan pelaku. Lalu, keduanya mengatur tempat pertemuan di tepi Jalan HM Ardans, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.
Tak lama pelaku datang menggunakan kendaraan roda dua Honda Vario KT 6832 NB warna hitam. Si pelaku ini sempat memperhatikan sekitarnya. Saat transaksi barang haram itu selesai, polisi pun langsung meringkus pelaku dan melakukan penggeledahan di badannya.
“Dari penggeledahan, kami temukan amplop putih, berisi satu poket sabu-sabu dengan berat 19,90 gram bruto di kantong jaket,” jelas Kasatreskoba Polresta Samarinda, Kompol Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto, Jumat (10/6/2022).
Pelaku pun diintrogasi. Usai dapat informasi tambahan, anggota kepolisian langsung ke indekos milik pelaku di Jalan Antasari II, Gang 1, kelurahan Teluk Lerong Ilir, kecamatan Samarinda Ulu.
BACA JUGA: Bankaltimtara Buka Lowongan Kerja sampai 30 Juni 2022, Berikut Cara Daftar dan Persyaratannya
Di kos pelaku ini ditemukan lagi sabu sebanyak 5 poket dengan berat 100,44 gram bruto. Jadi total yang diamankan sebanyak 139,34 gram brutto
Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara. [ZIE]
Discussion about this post