Pranala.co, SAMARINDA — Konflik pertanahan di Indonesia tidak bisa lagi diselesaikan hanya dengan rumus “benar atau salah”. Begitu pesan tegas Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, saat memimpin Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Bidang Pertanahan dan Tata Ruang bersama Gubernur serta Bupati/Wali Kota se-Kalimantan Timur di Pendopo Odah Etam, Jumat (24/10/2025).
“Kalau berbasis hukum itu kalah-menang. Kami tidak memakai rumus itu. Rumus yang kami pakai adalah rumus kemanusiaan — supaya win-win solution. Rakyat tidak dirugikan, tapi negara tetap mencatatkan bahwa itu aset negara,” ujar Nusron dalam arahannya.
Menurut Nusron, pendekatan hukum murni sering kali berujung pada ketegangan dan ketidakpuasan. Ia menilai, yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar keputusan hukum, tetapi rasa keadilan yang nyata.
“Negara hadir untuk menegakkan keadilan yang dirasakan, bukan hanya keadilan di atas kertas,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Nusron juga menyoroti masih rendahnya kepatuhan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dalam memenuhi kewajiban plasma 20 persen bagi masyarakat sekitar.
“Dari data yang kami terima, masih banyak perusahaan di Kaltim yang belum melaksanakan ketentuan itu,” ungkapnya.
Ia menegaskan, pemerintah akan menertibkan praktik alih fungsi kawasan hutan menjadi kebun sawit tanpa izin. Nusron juga ingin meluruskan anggapan keliru bahwa lahan plasma bisa diambil dari area di luar konsesi perusahaan.
“Kewajiban plasma bukan formalitas. Ini tanggung jawab sosial dan legalitas usaha. Bentuk keadilan bagi masyarakat yang terdampak,” ujarnya.
Tak hanya itu, Nusron mengingatkan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjalankan program strategis pertanahan seperti sertipikasi tanah, reforma agraria, dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
“Keberhasilan program-program ini sangat bergantung pada komitmen dan dukungan pemerintah daerah,” kata Nusron menutup arahannya.
Rakorda tersebut turut dihadiri oleh Penasihat Utama Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan ATR/BPN Jhoni Ginting, Kepala Kantor Wilayah BPN Kaltim Deni Ahmad Hidayat beserta jajaran, serta Gubernur, Wakil Gubernur, Forkopimda, dan para Bupati/Wali Kota se-Kalimantan Timur. (ADS)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami










