MENTERI Perhubungan baru-baru ini membuat kebijakan soal pembukaan layanan moda transportasi. Setelah sebelumnya penyedia moda transportasi sempat berhenti operasional. Lalu bagaimana di Kota Bontang?
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang, Kamilan dikonformasi menegaskan kebijakan pemerintah pusat soal pelarangan mudik masih prioritas. “Intinya itu dilarang mudik, kalau dibuka, ya, untuk kepentingan dinas sama barang saja,” tegasnya, Jumat (8/5).
Dia juga menegaskan arus kapal penumpang di Pelabuhan Lok Tuan masih masih ditiadakan. Ini bentuk komitmen Pemkot Bontang memutus mata rantai Covid-19 di wilayah setempat.
BACA JUGA:
Pemanggul Peti Mati Ghana Ganti Peran Jadi ‘Pencabut Nyawa’ selama Pandemi Corona
“Saat ini masih tetap ditutup (jasa transportasi kapal), karena yang disampaikan (Menteri) itu memang dibuka tapi mudik tetap dilarang. Kami masih menggunakan (kebijakan) itu dulu. Tidak ada di laut, penumpang tetap tutup. Apalagi ini tambah 1 lagi, kalau dibuka nanti bisa nambah lagi,” urai Kamilan.
Sekadar informasi, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 dikeluarkan pemerintah beberapa waktu lalu mengatur pengendalian transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian untuk mudik di tengah pandemi virus corona.
Transportasi yang diatur meliputi kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang seperti angkutan umum bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, kapal laut, serta kendaraan pribadi baik mobil maupun sepeda motor.
BACA JUGA:
Hanya Orang Berkriteria Khusus Bisa Melintas di Balikpapan
Larangan ini berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah yang telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB, zona merah penyebaran virus corona, dan di wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB.
Namun, Menhub Budi Karya Sumadi pada Kamis (7/5/2020) melonggarkan transportasi di tengah pandemi virus Covid-19.
Penjabaran ketentuan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Keputusan ini diambil agar perekonomian nasional tetap berjalan.
BACA JUGA:
Imbas Corona, 9 Ribuan Orang di Kaltim Kehilangan Pekerjaan
“Memang arahan menteri itu untuk pejabat tertentu, mobil dinas, untuk kepentingan darurat itu, tapi tidak menghilangkan melarang mudik,” tutur Kamilan. (*)
Discussion about this post