Pranala.co, SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Aturan ini mulai berlaku pada 2025. Tujuannya: menertibkan kerja sama media sekaligus menjaga kualitas informasi publik yang disampaikan ke masyarakat.
“Ini bukan soal membatasi pertumbuhan media, tapi membina dan menertibkan agar kita bekerja sama dengan media yang profesional dan taat aturan,” tegas Kepala Dinas Kominfo Kaltim, Muhammad Faisal, dalam kegiatan sosialisasi Pergub di Samarinda, Selasa (17/6/2025).
Dalam Pergub ini, hanya media massa yang memenuhi syarat legal dan struktural yang bisa menjalin kerja sama dengan Pemprov. Berikut ketentuannya:
Syarat badan usaha:
- Berbentuk Perseroan Terbatas (PT)
- Punya pengesahan dari Kemenkumham
- Memiliki NPWP dan Surat Keterangan PKP
- Kantor redaksi berdomisili di Kaltim, lengkap dengan alamat dan boks redaksi
- Terdaftar dalam organisasi konstituen Dewan Pers
- Aktif minimal dua tahun
Syarat redaksi:
- Pemimpin redaksi (pimred) wajib memiliki sertifikat wartawan utama dan hanya boleh memimpin maksimal dua media
- Redaktur wajib bersertifikat madya
- Memiliki wartawan bersertifikat wartawan muda
- Pimred harus ber-KTP Kalimantan Timur (Kaltim)
Klasifikasi Media: Grade A, B, dan C
Untuk mempermudah pengawasan, media dibagi menjadi tiga kategori:
- Grade A: Terverifikasi faktual oleh Dewan Pers
- Grade B: Terverifikasi administrasi atau menyampaikan surat pernyataan bermaterai bahwa proses pendaftaran ke Dewan Pers sedang berlangsung
- Grade C: Memenuhi seluruh syarat Pergub dan sedang dalam proses menuju verifikasi
Faisal menegaskan, maraknya media tanpa legalitas yang menawarkan kerja sama ke instansi pemerintah menjadi latar belakang lahirnya regulasi ini. Pemprov ingin setiap anggaran yang digunakan untuk media dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan etika.
“Dengan Pergub ini, kerja sama tidak lagi berdasarkan selera atau kedekatan. Tapi murni karena media itu layak dan memenuhi syarat profesionalisme,” ucap Faisal.
Pergub 49/2024 bukan hanya soal tata kelola media. Aturan ini sekaligus menjadi bentuk perlindungan terhadap empat pihak utama: Masyarakat, agar menerima informasi yang kredibel; Perusahaan media, agar bersaing secara sehat; Wartawan, agar bekerja dalam sistem yang benar; dan OPD, agar tidak salah memilih mitra kerja
Dalam proses penyusunan Pergub, Pemprov Kaltim juga melibatkan berbagai organisasi profesi dan asosiasi media, termasuk dari unsur Dewan Pers.
“Ini adalah langkah maju. Kita ingin ekosistem media di Kaltim tumbuh sehat, adil, dan berkualitas,” tutup Faisal.
[DIAS]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami








