Pranala.co
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
Pranala.co
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Kaltim

Media Abal-Abal Dilarang Masuk! Pemprov Kaltim Wajibkan Media Penuhi Syarat Ketat

Suriadi Said Editor Suriadi Said
17 Juni 2025 | 16:54
Reading Time: 2 mins read
0
Media Abal-Abal Dilarang Masuk! Pemprov Kaltim Wajibkan Media Penuhi Syarat Ketat

Kepala Dinas Kominfo Kaltim, Muhammad Faisal, dalam kegiatan sosialisasi Pergub di Samarinda, Selasa (17/6/2025).

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Aturan ini mulai berlaku pada 2025. Tujuannya: menertibkan kerja sama media sekaligus menjaga kualitas informasi publik yang disampaikan ke masyarakat.

BACA JUGA

Kaltim Tetapkan 105 Desa Wisata Rintisan, Lima Sudah Kategori Maju

Teras Samarinda Tahap 2 Dikebut, Tiga Segmen Ditarget Rampung Desember 2025

Perdagangan Orang Marak di Kaltim, Anak dan Remaja jadi Korban Utama

Kaltim Masuki Musim Hujan Panjang, Waspada Bencana Hidrometeorologi

“Ini bukan soal membatasi pertumbuhan media, tapi membina dan menertibkan agar kita bekerja sama dengan media yang profesional dan taat aturan,” tegas Kepala Dinas Kominfo Kaltim, Muhammad Faisal, dalam kegiatan sosialisasi Pergub di Samarinda, Selasa (17/6/2025).

Dalam Pergub ini, hanya media massa yang memenuhi syarat legal dan struktural yang bisa menjalin kerja sama dengan Pemprov. Berikut ketentuannya:

Syarat badan usaha:

  • Berbentuk Perseroan Terbatas (PT)
  • Punya pengesahan dari Kemenkumham
  • Memiliki NPWP dan Surat Keterangan PKP
  • Kantor redaksi berdomisili di Kaltim, lengkap dengan alamat dan boks redaksi
  • Terdaftar dalam organisasi konstituen Dewan Pers
  • Aktif minimal dua tahun

Syarat redaksi:

  • Pemimpin redaksi (pimred) wajib memiliki sertifikat wartawan utama dan hanya boleh memimpin maksimal dua media
  • Redaktur wajib bersertifikat madya
  • Memiliki wartawan bersertifikat wartawan muda
  • Pimred harus ber-KTP Kalimantan Timur (Kaltim)

Klasifikasi Media: Grade A, B, dan C

Untuk mempermudah pengawasan, media dibagi menjadi tiga kategori:

  • Grade A: Terverifikasi faktual oleh Dewan Pers
  • Grade B: Terverifikasi administrasi atau menyampaikan surat pernyataan bermaterai bahwa proses pendaftaran ke Dewan Pers sedang berlangsung
  • Grade C: Memenuhi seluruh syarat Pergub dan sedang dalam proses menuju verifikasi

Faisal menegaskan, maraknya media tanpa legalitas yang menawarkan kerja sama ke instansi pemerintah menjadi latar belakang lahirnya regulasi ini. Pemprov ingin setiap anggaran yang digunakan untuk media dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan etika.

“Dengan Pergub ini, kerja sama tidak lagi berdasarkan selera atau kedekatan. Tapi murni karena media itu layak dan memenuhi syarat profesionalisme,” ucap Faisal.

Pergub 49/2024 bukan hanya soal tata kelola media. Aturan ini sekaligus menjadi bentuk perlindungan terhadap empat pihak utama: Masyarakat, agar menerima informasi yang kredibel; Perusahaan media, agar bersaing secara sehat; Wartawan, agar bekerja dalam sistem yang benar; dan OPD, agar tidak salah memilih mitra kerja

Dalam proses penyusunan Pergub, Pemprov Kaltim juga melibatkan berbagai organisasi profesi dan asosiasi media, termasuk dari unsur Dewan Pers.

“Ini adalah langkah maju. Kita ingin ekosistem media di Kaltim tumbuh sehat, adil, dan berkualitas,” tutup Faisal.

[DIAS]

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: Dewan PersDiskominfo KaltimKaltim
ShareTweetSend
Previous Post

360 Jemaah Haji Kloter Pertama Tiba di Balikpapan, Semua Selamat

Next Post

Pergub Kaltim 49/2024 Berlaku, Hanya Media Legal Dapat Anggaran

Suriadi Said

Suriadi Said

Related Posts

Jalan Rusak Dua Tahun, Warga Sangatta Tanam Pohon Pisang di Tengah Jalan
Headline

Jalan Rusak Dua Tahun, Warga Sangatta Tanam Pohon Pisang di Tengah Jalan

7 Desember 2025 | 00:39
Tradisi Pelas Tanah ke-10 di Kutim, Doa Besar untuk Keselamatan Bumi
Kaltim

Tradisi Pelas Tanah ke-10 di Kutim, Doa Besar untuk Keselamatan Bumi

7 Desember 2025 | 00:22
Bupati Kutim Minta Warga Tidak Rayakan Tahun Baru Secara Berlebihan, Ini Alasannya
Kaltim

Bupati Kutim Minta Warga Tidak Rayakan Tahun Baru Secara Berlebihan, Ini Alasannya

5 Desember 2025 | 18:41
Kutim Raih Peringkat 2 Pengelolaan PPID se-Kaltim, Layanan SP4N LAPOR! Dapat Predikat Baik
Kaltim

Kutim Raih Peringkat 2 Pengelolaan PPID se-Kaltim, Layanan SP4N LAPOR! Dapat Predikat Baik

5 Desember 2025 | 13:43
31 Desa di Kutim Nikmati Internet Gratis
Kaltim

31 Desa di Kutim Nikmati Internet Gratis

5 Desember 2025 | 08:06
Jelang Nataru di Kutim, 180 Gereja jadi Fokus Pengamanan Nataru
Kaltim

Jelang Nataru di Kutim, 180 Gereja jadi Fokus Pengamanan Nataru

5 Desember 2025 | 06:59
Next Post
Pergub Kaltim 49/2024 Berlaku, Hanya Media Legal Dapat Anggaran

Pergub Kaltim 49/2024 Berlaku, Hanya Media Legal Dapat Anggaran

4 Jemaah Haji Embarkasi Balikpapan Wafat di Tanah Suci, 1 di Antaranya Warga Kaltim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERPOPULER

  • Kubangan Lumpur Mengancam Pengendara, Ruas Jalan Bontoa Pangkep Kian Memprihatinkan

    Kubangan Lumpur Mengancam Pengendara, Ruas Jalan Bontoa Pangkep Kian Memprihatinkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Pelecehan di UINSI Samarinda, Duta Kampus Dilaporkan Mahasiswi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Air Bersih Intai Bontang, Wali Kota: Sumur Mulai Tak Bisa Disedot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Poros Tabo-Tabo Kotor Kembali, Warga Keluhkan Debu dan Minimnya Manfaat Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Pastikan Bantuan Hibah untuk Aparat Penegak Hukum Tetap Ada Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
logo

Situs berita yang menampilkan berita dan informasi terkini khususnya seputar Kaltim dan Nasional. Pranala.co, semakin tahu Kalimantan Timur.

TELUSURI

Bontang

Samarinda

Balikpapan

Kaltim

Nasional

Ekonomi

Olahraga

Ragam

Islampedia

Infografis

Video

Kolom

Copyright © 2025Pranala.co. All rights reserved

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

news-0812-mu

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

9001

9002

9003

9004

9005

9006

9007

9008

9009

9010

9011

9012

9013

9014

9015

10031

10032

10033

10034

10035

10036

10037

10038

10039

10040

10041

10042

10043

10044

10045

10101

10102

10103

10104

10105

10106

10107

10108

10109

10110

10221

10222

10223

10224

10225

10226

10227

10228

10229

10230

10111

10112

10113

10114

10115

10231

10232

10233

10234

10235

10236

10237

10238

10239

10240

9016

9017

9018

9019

9020

9021

9022

9023

9024

9025

9026

9027

9028

9029

9030

10046

10047

10048

10049

10050

10051

10052

10053

10054

10055

10056

10057

10058

10059

10060

10116

10117

10118

10119

10120

10121

10122

10123

10124

10125

10126

10127

10128

10129

10130

10206

10207

10208

10209

10210

10211

10212

10213

10214

10215

10216

10217

10218

10219

10220

9036

9037

9038

9039

9040

9041

9042

9043

9044

9045

10061

10062

10063

10064

10065

10066

10067

10068

10069

10070

10131

10132

10133

10134

10135

10136

10137

10138

10139

10140

10196

10197

10198

10199

10200

10201

10202

10203

10204

10205

10001

10002

10003

10004

10005

10006

10007

10008

10009

10010

10011

10012

10013

10014

10015

10016

10017

10018

10019

10020

10021

10022

10023

10024

10025

10026

10027

10028

10029

10030

10141

10142

10143

10144

10145

10146

10147

10148

10149

10150

10181

10182

10183

10184

10185

10186

10187

10188

10189

10190

10191

10192

10193

10194

10195

10071

10072

10073

10074

10075

10076

10077

10078

10079

10080

10081

10082

10083

10084

10085

10151

10152

10153

10154

10155

10156

10157

10158

10159

10160

10161

10162

10163

10164

10165

10166

10167

10168

10169

10170

10171

10172

10173

10174

10175

10176

10177

10178

10179

10180

10086

10087

10088

10089

10090

10091

10092

10093

10094

10095

10096

10097

10098

10099

10100

news-0812-mu