PINTU masuk Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, di masa pandemi virus corona diperketat. Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengeluarkan Surat Edaran No 551.43/0284/Dishub tentang Pengendalian Penumpang/Kedatangan di Pintu Masuk Kota Balikpapan Pada Masa Pandemi COVID-19.
Dalam edaran itu, ada perkecualian orang yang bisa memasuki atau keluar Balikpapan tanpa tes corona. Mereka yang dikecualikan seperti tertuang dalam SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No 4 Tahun 2020.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yakni mengantongi hasil negatif corona berdasarkan tes swab PCR atau TCM. Syarat ini berlaku di pintu masuk, mulai dari Bandara Sultan Adji Muhammad Sulaiman, Pelabuhan Semayang, maupun Pelabuhan Ferry Kariangau.
“Memiliki surat keterangan dari laboratorium rumah sakit terintegrasi dengan Kemenkes RI, dengan hasil negatif COVID-19 hasil uji swab PCR (polymerase chain reaction) atau TCM (tes cepat molekuler), yang masih berlaku paling lama 7 hari,” kata Rizal dalam SE-nya.
Namun, jika daerah asal tak bisa melakukan tes swab PCR/TCM, orang tersebut dapat menggantinya dengan 2 kali rapid test yang menunjukkan negatif corona. Dua rapid test tersebut dilakukan pada H1 dan H7-10. Masa berlaku hasil rapid test kedua paling lama 3 hari sebelum keberangkatan.
Untuk yang hanya membawa rapid test, Pemkot Balikpapan pun mewajibkan mereka melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sesampainya di Balikpapan.
Dalam SE juga disebut, syarat memiliki hasil swab PCR/TCM dikecualikan bagi sejumlah pihak. Mereka adalah pimpinan lembaga negara; anggota TNI/Polri, petugas penanganan COVID-19; petugas ambulans; pengemudi mobil barang dan medis; pasien yang butuh pelayanan darurat dan pendampingnya; serta anak di bawah 13 tahun. Orang yang dikecualikan ini wajib membawa rapid test dalam kurun waktu 3 hari sebelum kedatangan di Balikpapan. (*)
Discussion about this post