pranala.co – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang berang. Musababnya, mereka masih menerima laporan terkait sekolah yang menjual buku lembar kerja siswa (LKS) kepada murid.
Padahal, larangan untuk tidak menambah beban orangtua murid selama pandemi, sudah tertuang dalam edaran Dikbud perihal larangan jual buku LKS di sekolah, bernomor 425.2/0117/Dikbud/02, tanggal 28 Januari 2021.
“Laporannya tidak terlalu banyak, tapi tidak sedikit juga,” kata Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dikbud Bontang, Saparudin. saat dihubungi Pranala.co melalui telepon, Kamis (5/8).
Bukan hanya LKS, orangtua murid juga biasanya melaporkan sekolah yang mengharuskan membeli seragam dengan dalih keperluan belajar mengajar. Orang tua murid pun secara terpaksa harus memberi LKS atau seragam tersebut, karena takut pembelajaran akan terganggu.
“Padahal kita sudah larang. Tolonglah, ini ekonomi lagi morat-marit, jangan ditambah lagi,” tegasnya.
Pihak Disdikbud pun meminta agar orang tua sesekali melakukan protes atau melapor secara intens. Apalagi dasar jual beli saat pandemi juga dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan proses pembelajaran siswa.
“Misalnya untuk seragam sekolah, ya harusnya itu tidak perlu menjadi kebutuhan yang mendesak. Kan ini sekolah online juga, Pas ditegur juga sekolah dalihnya dari koperasi sekolah.” urai Sapar.
Sapar pun menegaskan, dalam surat Disdikbud itu sudah tertulis tiga poin penting yang harusnya dapat dipatuhi oleh setiap sekolah. Pertama, dilarang melakukan penjualan buku, bahan ajar, dan LKS di sekolah, baik melalui komite sekolah, guru dan koperasi. Kedua, apabila sekolah ingin memberikan buku dan LKS pada siswanya dapat dianggarkan melalui dana BOSnas maupun BOStk. Terakhir, pihaknya menegaskan, pada saat pandemi Covid-19 sekolah dilarang membebani orangtua siswa dalam hal pembelian bahan ajar dan LKS.
“Surat ini harusnya dipatuhi oleh sekolah sebagai teguran awal. Kami akan tindak lanjuti. Untuk sekolahnya kami tidak bisa sebut, tapi ada juga yang dari negeri,” tandasnya. [*]
Discussion about this post