PRANALA.co – Masa jabatan 98 kepala kampung di Kabupaten Berau resmi diperpanjang dalam sebuah acara pengukuhan yang dipimpin oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas.
Acara tersebut berlangsung di Balai Mufakat pada Kamis, 18 Juli 2024, dan dihadiri berbagai pihak penting dalam sosialisasi Undang-undang Desa Nomor 3 Tahun 2024.
Perpanjangan masa jabatan ini merupakan tindak lanjut dari perubahan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang kini diperbarui menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024. Perubahan ini mengamanatkan perpanjangan masa jabatan kepala kampung dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun.
Di Kabupaten Berau, terdapat 100 kampung, namun 98 kepala kampung yang dikukuhkan saat ini terdiri dari beberapa periode jabatan: 19 kepala kampung untuk masa jabatan 2019-2027, 26 kepala kampung untuk periode 2021-2029, dan 53 kepala kampung untuk periode 2023-2031.
Sementara itu, dua kampung, yakni Kampung Sei Bebanir Bangun dan Kampung Teluk Sumbang, masih dijabat oleh pelaksana tugas.
Bupati Sri Juniarsih Mas mengungkapkan bahwa perpanjangan masa jabatan ini diharapkan akan memacu kepala kampung untuk lebih profesional dan inovatif dalam memajukan desa mereka.
“Kami berharap kepala kampung dapat menunjukkan aksi nyata dalam meningkatkan prestasi, kesejahteraan masyarakat, dan keberhasilan tata kelola pemerintahan kampung,” ujar Bupati Sri Juniarsih dalam sambutannya yang dikutip dari laman Adpim Berau.
Bupati Sri juga menekankan pentingnya visi dan misi setiap kepala kampung dalam mewujudkan kemajuan kampung.
“Potensi yang dimiliki oleh 100 kampung di Berau sangat luar biasa. Saya yakin, jika potensi ini dikelola dengan baik, kampung-kampung kita akan mampu berkembang lebih maju. Jangan biarkan masyarakat hanya menjadi penonton di kampungnya sendiri,” harapnya. (*)
*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News ketuk link ini dan jangan lupa difollow
Discussion about this post