DINAS Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Timur (Kaltim) mencatat adanya peningkatan jumlah limbah sisa penanganan pasien Covid-19 di Katim. Hingga Mei 2020, peningkatan tersebut rerata terjadi setelah penunjukkan rumah sakit rujukan untuk penanganan pasien Covid-19 di Kaltim yang berjumlah 12 rumah sakit.
Kepala DLH Kaltim, E.A. Rafiddin Rizal menjelaskan, penanganan pandemi Covid-19 dimulai pada pertengahan Maret 2020. Saat itu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menetapkan 6 Rumah Sakit Rujukan Covid-19. Pada akhir Maret 2020, jumlahnya menambah Rumah Sakit Rujukan Covid-19 menjadi 12 unit.
“Penambahan ini seiring penambahan jumlah pasien positif terinfeksi Covid-19. Penambahan fasilitas penanganan Covid-19 juga bertambah dengan adanya 4 Fasiitas Karantina untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di Kabupaten/Kota,” urainya.
Secara rinci Rafiddin Rizal menjelaskan di Wilayah Kalimantan Timur Limbah B3 Medis Covid-19 yang ditimbulkan terdiri dari masker, sarung tangan dan baju pelindung diri, kain kasa, tisu bekas, wadah bekas makan dan minum, alat dan jarum suntik. Selain itu, limbah Covid-19 juga berupa set infus yang digunakan oleh Orang Dalam Pengawasan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Pasien Positif COVID-19 dan tenaga medis, serta limbah dari laboratorium.
Volume limbah medis Covid-19 tersebut dari awal Maret 2020 tercatat 2.512,2 Kg dan mengalami peningkatan pada April sebesar 11.979,7 Kg. Serta mencapai puncak pada Mei sebesar 19.514,7 Kg. Sebagian besar dikelola sendiri dengan incinetator Rumah Sakit dan sebagian diserahkan kepada pihak ketiga.
Penanganan Limbah B3 Medis Covid 19 ini, lanjut Rafiddin Rizal mengalami kendala. Antara lain kurangnya pemberian informasi kepada masyarakat terkait dengan penanganan limbah domestik Covid-19 (masker) pada masa pandemi Covid-19. Masih banyaknya daerah yang belum diberikan bantuan berupa sarana pendukung penanganan limbah domestik (eg. drop box) pada masa pandemi Covid-19. Belum lagi, pengangkutan Limbah B3 Medis Covid-19 dari Fasilitas Karantina menuju Rumah Sakit yang memiliki incinerator masih dilakukan dengan kendaraan operasional pelayanan public milik pemerintah (APV), membengkaknya anggaran bagi Rumah Sakit Rujukan yang mengelola Limbah yang berasal dari Fasilitas Karantina dan laboratorium serta masih terdapat Rumah Sakit Rujukan yang belum memiliki izin operasional incinerator.
Pihaknya pun berharap ada bantuan terkait dengan anggaran pengelolaan limbah medis Covid-19 terutama untuk penyediaan sarana dan prasarana pendukung bagi masyarakat (Drop Box (penyimpan/kemasan) atau kendaraan roda tiga (pengangkut), menyediakan fasilitas kendaraan pengangkut Limbah B3 yang dilengkapi dengan izin pengangkutan Limbah B3.
“Kami juga harap ada alokasi anggaran khusus bagi Rumah Sakit Rujukan yang mengelola Limbah yang berasal dari Fasilitas Karantina dan laboratorium dan pemberian apresiasi dan penghargaan kepada pengelola limbah B3 yang membantu penanganan Limbah Medis Covid-19,” jelas Rafiddin Rizal. (*)
Discussion about this post