BONTANG – Setelah melalui proses penyidikan yang panjang, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bontang akhirnya menyerahkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) pembebasan lahan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bontang tahun 2012 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang, Selasa (11/03/2025).
Kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap proses pembebasan lahan senilai hampir Rp4 miliar. Namun, hasil penyidikan mengungkap adanya kerugian negara sebesar Rp3,7 miliar karena lahan yang dibeli Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang tidak dapat digunakan akibat sengketa hukum yang dimenangkan oleh pemilik asli lahan, Muhammad Yusuf.
Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Hari Supranoto, menjelaskan bahwa modus korupsi yang dilakukan melibatkan manipulasi harga tanah dan kelalaian dalam proses administrasi. Tersangka berinisial SHA diketahui membeli tanah dengan harga murah, lalu menjualnya kembali ke Pemkot Bontang dengan harga jauh lebih tinggi melalui perantara berinisial SRW.
“Selain manipulasi harga, tim pengadaan tanah juga tidak melakukan pengumuman resmi sesuai prosedur yang berlaku,” ungkap AKP Hari Supranoto di Bontang.
Dalam penyidikan lebih lanjut, ditemukan pula adanya tekanan terhadap tim appraisal untuk menetapkan nilai tanah sebesar Rp1,5 juta per meter persegi. Padahal, harga tanah tersebut sebelumnya dibeli dengan harga Rp1 juta per meter persegi.
Empat Tersangka Diserahkan Beserta Barang Bukti
Empat tersangka yang diserahkan ke Kejari Bontang masing-masing berinisial Dra. N. NS (63), DS (41), SMRW (43), dan SHA (61). Bersama para tersangka, Polres Bontang juga menyerahkan sejumlah barang bukti terkait kasus ini.
“Dengan pelaksanaan Tahap II ini, para tersangka akan segera menjalani proses penuntutan di pengadilan,” jelas AKP Hari Supranoto.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan malah diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas agar para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
“Kami tidak akan mentolerir tindak pidana korupsi di wilayah hukum kami. Kasus ini akan kami kawal hingga proses pengadilan untuk memastikan keadilan bagi masyarakat,” tegasnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post