pranala.co – Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur (Kaltim) membongkar praktik investasi bodong beromzet sekitar Rp63 miliar. Korbannya ditengarai sampai 900 orang, berasal hampir dari seluruh daerah di Indonesia. Dalam kasus itu, penyidik menetapkan DM (24) seorang mahasiswi di Kaltim sebagai tersangka.
Kasus itu terbongkar menyusul laporan korban ke Polres Berau pada pertengahan tahun 2020 lalu. Belakangan empat laporan serupa juga ada di Polda Kaltim.
Modusnya, DM diketahui sebagai pengelola akun investasi bodong bernama ‘investasi beezy’, ‘arisanbeezy’ dan ‘beezydewi di sejumlah media sosial dan akun WhatsApp Messenger.
DM menawarkan investasi kepada calon investor mulai Rp300 ribu hingga Rp1,5 juta dengan janji keuntungan 25-70 persen dalam kurun waktu hanya 15-25 hari. Masyarakat pun tergiur menanamkan modalnya.
“Memang awalnya dana dikembalikan. Tapi seiring waktu tidak kembali karena seiring waktu dana hanya diputar di situ saja. Misal dana dari A diputar untuk B dan seterusnya. Tidak pengembangan usaha atau bisnis lain,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, kepada wartawan di Mapolda Kaltim, Senin (8/11).
Yusuf menerangkan bisnis investasi bodong yang dijalankan pelaku DM sudah sejak tengah 2020 lalu dan mulai ramai Januari 2021. Hingga akhirnya terhenti di Mei 2021. Dalam kasus itu, penyidik mengamankan barang bukti antara lain seperti HP, mobil dan perhiasan serta uang tunai Rp 150 juta.
“Rekening koran yang berhasil kita temukan sekitar Rp63 miliar. Korbannya sekitar 900 orang tersebar di seluruh Indonesia. Pemeriksaan sementara, 33 orang saksi korban mewakili sekitar 900 orang itu,” jelas Yusuf.
Penyidik menjerat DM dengan UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan juga UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Statusnya tersangka masih mahasiswi di salah satu perguruan tinggi (di Kalimantan Timur),” pungkas Yusuf. [bas]
Discussion about this post