SEORANG mahasiswa, JJ (20) di salah satu perguruan tinggi di Samarinda, Kalimantan Timur dan pegawai honorer Pemkot Samarinda, Ar (24), tersandung hukum terkait kasus narkoba. Mereka ditangkap bersama H (26) pemesan ganja yang baru tiba dari Medan, Sumatera Utara.
Dari penangkapan tersebut, BNN menyita barang bukti 4 bal ganja seberat 1,5 kilogram. Ganja itu dikemas di dalam plastik bening dan kotak yang berbeda.
Plt Kepala BNNK Samarinda, AKBP Halomoan Tampubolon, mengatakan pemesan ganja di Samarinda cukup banyak dan para pelaku ini memiliki keterkaitan karena berasal dari perguruan tinggi yang sama.
“Jadi antara bandar dan penerima paket ini dulu satu kampus yang sama dan satu organisasi teater yang sama,” kata Tampubolon, Rabu (24/6/2020).
BNNK Samarinda kini masih memburu tersangka lainnya yaitu warga Tarakan berinisial AD. Dia diduga menjadi bos dari H yang memberikan uang untuk memesan ganja.
Pengungkapan kasus narkoba ini bermula dari adanya laporan mengenai pengiriman kopi yang mencurigakan. Setelah itu, tim BNNK Samarinda melakukan penyelidikan dan mendapatkan ganja kering yang dikirim dari Medan.
“Dari Informasi itu kami melakukan penyelidikan dan hasilnya kami mendapatkan informasi adanya pengiriman kopi yang mencurigakan, setelah kami kembangkan dan benar saja barang yang dikirim adalah ganja kering,” kata Tampubolon.
“Awalnya kita tangkap JJ (20) di rumahnya di salah satu kedai kopi di jalan Kedondong, kemudian dikembangkan dan petugas berhasil menangkap AR warga Loa Bakung Samarinda dan terakhir H pelaku pemesan Ganja dari Medan,” sambung Tampubolon.
Tampubolon menjelaskan modus peredaran ganja tersebut dengan membungkusnya seolah-seolah kopi. Mereka menyamarkan bisnis peredaran narkoba tersebut dengan membuka kedai kopi.
“Dari dua kotak berisi ganja itu masing-masing dialamatkan di tempat berbeda satu di warung kopi di pasar kedondong dan satunya di warung kopi di kawasan jalan Jakarta Loa Bakung Samarinda,” kata Tampubolon.
Tampubolon pun berharap semua pihak bekerja sama untuk memberantas narkoba. “Generasi ini harus kita selamatkan bersama agar berprestasi tanpa narkoba,” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar pasal 114 ayat 1, 111 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 209 tentang Narkotika. (*)
Discussion about this post