SAMARINDA – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Komisi Pemuda Anti Korupsi (KPAK) Kaltim mendesak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur mengusut tuntas kasus korupsi dana Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemprov Kaltim 2020.
Mereka menilai kasus ini masih menyisakan misteri, salah satunya siapa sebenarnya aktor utama yang menggerakkan proyek senilai Rp 13 miliar itu.
Mereka menggelar unjuk rasa di kantor Kejati Kaltim, Rabu (11/10/2023). Para mahasiswa ini memanfaatkan kunjungan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang sedang melakukan rapat koordinasi di Samarinda.
Dalam orasinya, mereka menuntut Kejati Kaltim untuk mengusut tersangka baru dalam kasus korupsi Bankeu Kaltim 2020.
Sebelumnya, Kejati Kaltim telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Syahranie selaku kontraktor dan Arie Subandi selaku PPK di Dinas PUPR Kukar.
Namun, mahasiswa menilai bahwa kedua tersangka tersebut hanya sebagai kambing hitam. Mereka menduga ada dua orang lain yang berperan sebagai eksekutor proyek, yakni mantan anggota dewan dan pengusaha.
Mereka diduga menjadi pengepul proyek usulan melalui Bankeu ke kabupaten/kota.
Proyek yang mereka usulkan adalah pembangunan jalan Tenggarong, Loa Kulu, dan Loa Janan. Proyek ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 10 miliar.
“Kami ingin pihak berwajib mendalami aliran Bankeu di 2020 itu. Ini berkaitan dengan kasus kemarin. Dua orang itu, kami duga sebagai eksekutor proyek,” ujar Firdaus, koordinator lapangan KPAK Kaltim.
Sayangnya, tuntutan mahasiswa tidak langsung ditanggapi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim yang menangani kasus ini. Mereka hanya ditemui oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kaltim I Ketut Kasna Dedi.
Kasna mengatakan bahwa informasi yang disampaikan mahasiswa akan didiskusikan dengan tim penyidik.
“Sebagai peran serta dari masyarakat, kami memberikan apresiasi juga, dan akan kami diskusikan apakah informasi yang mereka sampaikan ini adalah informasi baru, atau sudah bagian dari penyelidikan yang sedang berjalan,” kata Kasna.
Dia juga membenarkan bahwa kasus korupsi Bankeu Kaltim 2020 masih terus ditelusuri Bidang Pidsus Kejati Kaltim.
“Ini memang sedang ditangani bidang tindak pidana khusus,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post