Pranala.co, BONTANG — Dua bulan sejak sistem tilang elektronik (ETLE) diberlakukan di Kota Bontang, hasilnya membuat banyak pihak tercengang. Sejak mulai aktif pada 1 Agustus 2025, kamera ETLE mencatat sekira 15 ribu pelanggaran lalu lintas. Namun, dari jumlah itu, baru 200 pelanggar yang benar-benar membayar denda.
Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriani, menyebut sistem ETLE sejauh ini berjalan baik dari sisi teknis maupun administrasi. Meski begitu, ia mengakui masih ada kendala besar di tahap pengiriman surat tilang ke alamat pelanggar.
“ETLE ini berjalan baik dan lancar. Dari tangkapan kamera hingga pengiriman surat sudah berjalan, tapi memang belum maksimal,” ujar Widho didampingi Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Purwo Asmadi, Senin (27/10/2025).
Tiga titik utama yang menjadi lokasi kamera ETLE berada di Jalan Bhayangkara, Jalan R Suprapto, dan Jalan Jenderal Soedirman. Dari total 15 ribu pelanggaran, baru sekitar seribu surat tilang yang berhasil dikirimkan ke rumah pelanggar. Namun, hanya setengah dari jumlah itu yang menanggapi surat konfirmasi dari petugas.
“Baru sekira seribu yang kami kirimi surat. Separuhnya konfirmasi, dan baru 200 yang bayar denda,” kata Purwo.
Kendala terbesar dalam penegakan ETLE di Bontang adalah data alamat yang tidak lengkap pada dokumen kendaraan. Banyak KTP hanya mencantumkan nama RT tanpa nomor rumah, membuat kurir kesulitan menemukan alamat pelanggar.
“Ada yang KTP-nya tanpa nomor rumah, ada juga yang sudah pindah tapi belum ganti data. Akhirnya suratnya balik lagi ke kantor,” jelas Purwo.
Situasi makin rumit karena sebagian ketua RT enggan membantu pengantaran surat tilang. Bukan karena menolak program, melainkan karena tidak tahu mekanisme ETLE.
“Kalau kami yang datang langsung, mereka mau bantu. Tapi kalau kurir yang datang, mereka ragu,” ujarnya.
Nomor telepon yang sudah tidak aktif juga memperparah situasi. Banyak pemilik kendaraan tidak bisa dihubungi untuk dikonfirmasi soal pelanggaran yang terekam kamera.
Meski dihadang berbagai kendala, Satlantas Polres Bontang menegaskan proses penilangan tetap berjalan. Data pelanggar akan dibekukan di sistem Samsat, hingga mereka menyelesaikan denda tilang.
“Kalau nanti mau bayar pajak kendaraan tahunan atau lima tahunan, mereka wajib melunasi denda dulu. Kami sudah koordinasi dengan Samsat,” tegas Purwo.
Kepolisian berencana melakukan penyempurnaan sistem data dan sosialisasi lebih intensif ke masyarakat, terutama soal pentingnya memperbarui data kendaraan.
ETLE, menurut Purwo, bukan semata alat untuk menilang, melainkan alat kontrol perilaku pengendara di jalan raya.
“Tujuan akhirnya bukan denda, tapi kesadaran. Kalau semua tertib, jalanan Bontang akan jauh lebih aman dan tertib,” tutupnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami










