pranala.co – PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Persero Cabang Balikpapan berencana menambahkan jumlah armada kapal selama bulan Ramadan 2022 ini.
Penambahan armada kapal guna menyambut arus mudik Ramadan yang memanfaatkan layanan jasa transportasi laut di Pelabuhan Semayang Balikpapan.
“Dengan adanya kelonggaran itu pasti akan terjadi lonjakan, karena sudah hampir dua tahun belakangan masyarakat tidak mudik lebaran yang sudah menjadi tradisi,” kata Kepala PT Pelni Cabang Balikpapan Purwadi, Kamis (7/4/2022).
Pemerintah mulai melonggarkan pembatasan arus penumpang selama masa pandemik COVID-19 ini. Tahun 2022, pemerintah mengizinkan masyarakat mudik lebaran dengan sejumlah persyaratan.
Selama dua tahun, dari 2020 dan 2021, larangan dan pembatasan mudik dilakukan pemerintah dalam rangka pencegahan penularan virus COVID-19.
Karenanya, Purwadi memprediksi adanya potensi tinggi lonjakan penumpang arus mudik, baik mempergunakan sarana transportasi udara maupun laut. Ia pun berencana menambah kunjungan kapal terutama untuk rute Balikpapan-Surabaya dan sebaliknya Surabaya-Balikpapan.
“Nantinya kunjungan kapal kita tambah, hampir dua hari sekali ada kapal dari Balikpapan ke Surabaya selama angkutan Lebaran 2022 ini. Kita prioritaskan yang ke sana, karena setiap mudik yang banyak ke daerah Jawa,” paparnya.
Saat ini ada tiga armada Pelni yang menyinggahi Pelabuhan Semayang Balikpapan. Di antaranya Bukit Siguntang kapasitas 2 ribu, KM Lambelu kapasitas 2.003 penumpang, dan KM Labobar kapasitas 3.084 penumpang.
Rencananya Pelni akan menambah armada selama mudik, namun pihaknya masih melihat situasi dan kondisi di lapangan. “Masih melihat situasi dan kondisi. Rencananya sesuai arahan dari kantor pusat ada penambahan dua armada yang menyinggahi Pelabuhan Semayang,” kata Purwadi.
Kondisi penumpang kapal saat ini sambung Purwadi masih sangat sepi. Belum terlihat adanya aktivitas mudik. Diperkirakan untuk lonjakan terjadi satu pekan sebelum lebaran.
“Sekarang belum tampak, seminggu sebelum Lebaran itu kita prediksi terjadi lonjakan,” sebutnya.
Terkait aturan mudik di tengah kondisi pandemik COVID-19, Purwadi mengaku mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat atau Satgas Penanganan COVID-19 Pusat.
“Aturan sudah dikeluarkan oleh pusat. Intinya prokes ketat harus dijalankan. Masyarakat yang sudah vaksin booster tidak perlu PCR dan antigen. Yang baru vaksin dua wajib PCR dengan durasi 3×24 jam, atau antigen durasi 1×24 jam. Kemudian yang baru dosis satu wajib PCR,” tuturnya.
[jn/id]
Discussion about this post