PRANALA.CO, Bontang – Pemerintah Kota Bontang resmi mengumumkan hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024. Pengumuman tersebut tertuang dalam Surat Wali Kota Bontang Nomor B/800.1.2.3/70/BKPSDM/2025 tentang Hasil Akhir Seleksi CPNS di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang. Informasi ini disampaikan menyusul surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait hasil seleksi nasional CPNS.
Dalam pengumuman itu, Pemkot Bontang menyampaikan daftar peserta yang berhasil lulus seleksi, sekaligus memberikan instruksi kepada para peserta untuk segera melengkapi dokumen administrasi yang dibutuhkan. (LINK Daftar Lengkap Hasil Akhir Seleksi CPNS Kota Bontang Tahun 2024)
Panitia Seleksi CPNS memberikan kesempatan kepada peserta yang tidak lulus untuk mengajukan sanggahan melalui laman resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id pada 13 hingga 15 Januari 2025. Panitia akan memverifikasi alasan sanggahan tersebut dan hasilnya akan diumumkan pada 16 hingga 22 Januari 2025.
Namun, panitia menegaskan bahwa alasan sanggah hanya akan diterima jika kesalahan berasal dari pihak penyelenggara seleksi, bukan dari peserta.
Bagi peserta yang dinyatakan lulus, mereka wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah dokumen yang diperlukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. Proses ini berlangsung mulai 23 Januari hingga 21 Februari 2025.
Adapun dokumen yang harus disiapkan meliputi:
- Pas Foto Terbaru: Mengenakan kemeja putih dengan latar belakang merah ukuran 3×4 cm. Bagi peserta yang menggunakan jilbab, disarankan memakai jilbab hitam.
- Ijazah Asli: Ijazah yang digunakan saat melamar CPNS. Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib menyertakan surat penyetaraan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
- Transkrip Nilai Asli: Bagi lulusan luar negeri, wajib menyertakan surat konversi nilai IPK dari kementerian terkait.
- Hasil Cetak DRH: Formulir ini harus ditulis tangan pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir menggunakan huruf kapital dengan tinta hitam.
- Surat Pernyataan:
- Surat pernyataan lima poin yang ditandatangani dan dibubuhi meterai Rp10.000.
- Surat pernyataan bersedia mengabdi di lingkungan Pemerintah Kota Bontang selama minimal 20 tahun dan tidak mengajukan pindah ke luar instansi.
- SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian): Diterbitkan oleh Polres setempat dan masih berlaku.
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani: Diterbitkan oleh rumah sakit pemerintah dan ditandatangani oleh dokter berstatus PNS.
- Surat Keterangan Bebas Narkoba: Diterbitkan oleh unit pelayanan kesehatan pemerintah atau lembaga berwenang.
- Bukti Pengalaman Kerja: Jika memiliki pengalaman kerja, dokumen harus dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
Pemerintah Kota Bontang memberikan peringatan keras kepada peserta yang telah lulus tetapi memilih untuk mengundurkan diri. Peserta yang mengundurkan diri diwajibkan membuat surat pengunduran diri bermeterai Rp10.000.
Peserta yang mundur setelah dinyatakan lulus akan dikenai sanksi berupa larangan melamar pada penerimaan ASN selama dua tahun anggaran berikutnya. Selain itu, jika peserta mengajukan pindah instansi sebelum masa pengabdian 20 tahun selesai, maka kelulusannya akan dibatalkan.
Dalam pengumuman tersebut, Pemerintah Kota Bontang menegaskan komitmen untuk melindungi data peserta dan memastikan bahwa tidak ada paham radikalisme di lingkungan CPNS dan PNS. Jika ditemukan indikasi radikalisme, maka kelulusan peserta dapat dibatalkan, dan statusnya sebagai CPNS atau PNS akan dicabut. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post