BONTANG, pranala.co – Aturan pelarangan toko modern dan ritel menggunakan kantong plastik yang diterapkan pemkot Bontang April 2019 silam, berefek positif pada jumlah sampah plastik di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bontang Lestari (Bonles). Sampah plastik terus mengalami penurunan.
Aturan pelarangan tersebut tertuang di Peraturan Wali Kota (Perwali) 30/2018 tentang pengurangan penggunaan sampah plastik sekali pakai. Perwali tersebut memang bertujuan untuk mengurangi jenis sampah plastik yang tak dapat di daur ulang.
Yuniar Prasetyanto Aji, Kepala UPT TPA Bontang Lestari menegaskan, bahwa terjadi tren penurunan sampah plastik di TPA Bonles sejak aturan pelarangan plastik sekali pakai tersebut digulirkan 2019 silam.
Berdasarkan data yang disodorkan Yuniar, terdapat catatan dua jenis sampah plastik, yaitu plastik koles atau tas kresek dan plastik BLP atau botol air minum kemasan.
Untuk plastik koles mengalami penurunan tiap tahunnya hingga tahun 2021. Di tahun 2019 jumlah sampah 0,035 ton perharinya yang masuk ke TPA Bonles, lalu di tahun 2020 menurun 0.05 ton per hari. Di tahun 2021 kembali menurun menjadi 0.02 ton per harinya.
Sementara untuk sampah plastik BLP menurun di awal namun naik di tahun 2021. Di tahun 2019 jumlah sampah plastik yang masuk 0.61 ton per hari. Di tahun 2020 menurun jadi 0.50 ton per hari. Namun di tahun 2021 naik sedikit menjadi 0,55 ton per hari.
Dijelaskan Yuniar kenapa terjadi kenaikan untuk sampah plastik BLP. Dikatakannya, itu kegiatan pengumpulan plastik botol kemasan dan kemudian dicacah oleh kelompok Bontang Lestari Peduli. Pada tahun 2021 BLP juga menerima plastik botol kemasan dari luar kota Bontang (sekitar Kutim dan Santan).
“Mungkin itu yang menyebabkan jumlah berat plastik BLP meningkat,” ujar Yuniar saat dihubungi Pranala.co
Yuniar mengaku bersyukur dengan adanya aturan pelarangan plastik dan perwali tersebut. Karena imbas dari aturan itu terjadi penurunan jumlah sampah plastik yang berimbas pula pada berkurangnyaSampah jumlah sampah yang masuk ke TPA Bonles.
“Artinya TPA Bonles tidak cepat penuh seperti sebelum-sebelumnya,” imbuhnya.
Selain aturan pelarangan, disebutkan Yuniar saat ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) masih terus mencari inovasi terbaru untuk pengurangan sampah secara keseluruhan. Karena saat ini yang berkurang baru sampah plastik saja. (ya)
Discussion about this post