PRANALA.CO – Kelurahan Satimpo, Kota Bontang, Kalimantan Timur kembali memperingatkan warga agar tidak membuang sampah sembarangan di sepanjang bantaran sungai, terutama di wilayah RT 21, 22, 23, dan 25. Imbauan ini dipertegas melalui pemasangan pelang yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 11 Tahun 2020, tentang larangan membuang sampah di sembarang tempat.
Pemasangan spanduk berisi pesan tegas dilakukan untuk kedua kalinya setelah sebelumnya dilakukan sebulan yang lalu. Spanduk atau pelang tersebut memuat pesan yang berbunyi: “Perhatian! Dilarang membuang sampah di sungai, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 11 Tahun 2020.”
Lurah Satimpo, Maryono, menjelaskan langkah ini diambil untuk menjaga kebersihan lingkungan serta mencegah pencemaran yang dapat merusak ekosistem sungai. Menurutnya, kawasan bantaran sungai di wilayah RT 21 hingga RT 25 sering dijadikan tempat pembuangan sampah oleh oknum warga yang tidak bertanggung jawab.
“Wilayah bantaran sungai ini sering jadi perhatian khusus karena kerap dijadikan tempat buang sampah. Kami berharap masyarakat makin sadar pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan sungai,” ujar Maryono, Senin (7/10/2024).
Maryono menegaskan, pelanggaran terhadap Perda Nomor 11 Tahun 2020 ini akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Pihak kelurahan berharap, dengan adanya imbauan yang berkelanjutan ini, masyarakat akan semakin disiplin dan peduli terhadap lingkungan sekitarnya.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan pelanggaran. Dengan kerja sama ini, diharapkan kebersihan lingkungan dapat terjaga, sehingga bantaran sungai tidak lagi tercemar oleh sampah,” tambahnya.
Langkah tegas dari Kelurahan Satimpo ini diharapkan memberikan dampak positif bagi lingkungan sekitar, khususnya menjaga kebersihan sungai yang merupakan sumber daya penting bagi kelangsungan hidup masyarakat. (*)
*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News ketuk link ini dan jangan lupa difollow
Discussion about this post