TAHAP pertama fase relaksasi di Samarinda mulai berlaku sejak 1 Juni 2020. Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Samarinda tetap melakukan pematangan rencana tahapan fase relaksasi pertama sesuai edaran Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Tim Gugus Tugas pun menggelar rapat koordinasi (rakor) pembukaan sejumlah tempat publik dalam tahap pertama fase relaksasi. Salah satunya, pembukaan rumah ibadah di Samarinda, di Ruang Rapat Wakil Walikota, Balaikota, Selasa 2 Juni 2020.
Dalam rakor tersebut, Asisten I Sekretariat Kota Tejo Sutarnoto menegaskan, dalam fase relaksasi tahap pertama, pembukaan fasilitas pemerintah maupun tempat peribadatan. Rumah ibadah akan dilakukan pengamanan dengan menurunkan petugas-petugas keamanan dari TNI maupun Polri.
Apabila ada tempat peribadatan yang tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19 akan ditutup lagi. Misalnya, memerhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter, menyediakan fasilitas cuci tangan, memakai masker dan tempat peribadatan lain.
“Kalau melanggar aturan tatanan new normal sesuai protokol kesehatan, kami akan tidak segan menutup kembali. Jadi kami harap pengurus rumah ibadah memperhatikan soal aturan protokol kesehatan,” jelasnya lewat rilis.
Fase relaksasi pertama ini akan dilaksanakan dalam kurun waktu 15 hari. Fase relaksasi berlanjut usai Pemkot Samarinda melakukan evaluasi. Pun, untuk menentukan penutupan kembali fasilitas umum apabila pasien Covid-19 kembali naik drastis.
https://www.instagram.com/p/CA-gvgJjjDJ/?igshid=1kwzj4ncqb1c4
Rakor dipimpin Asisten I Sekretariat Kota Tejo Sutarnoto, dihadiri Plt Kepala Dinas Kesehatan Ismed Kusasih, Kepala Kesbangpol Sucipto Wasis, Kepala Kementrian Agama Samarinda Masdar Amin, Ketua FKUB yang juga Ketua MUI Samarinda KH Zaini Naim, TNI dan Polri. (*)
Discussion about this post