• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Jumat, 9 Juni 2023
pranala.co
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
pranala.co
No Result
View All Result
Home Kaltim

Lamaran Ditolak, Pria di Balikpapan Sebar Video Syur Pacarnya

Editor Suriadi Said
16 Desember 2020 | 04:05
Reading Time: 1 min read
0
Foto: Pria di Balikpapan sebar video syur pacarnya (Suriyatman/detikcom)

Foto: Pria di Balikpapan sebar video syur pacarnya (Suriyatman/detikcom)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

PRANALA.CO, Balikpapan – Seorang pemuda di Balikpapan berinisial AA (21) ditangkap polisi usai menyebarkan video syur pacarnya, JI (20). Pelaku menyebarkan video syur kekasihnya itu lantaran sakit hati lamarannya ditolak.

“Tersangka tidak terima lamaranya ditolak orang tua kekasihnya bahkan orang tua kekasihnya menjodohkan anaknya dengan pria lain,” kata Kasat Reskrim Polres Balikpapan, Kompol Agus Arif Wijayanto di kantornya, Selasa [15/12] sore.

PILIHAN REDAKSI

Ibu di Balikpapan Tega Memaksa Kedua Anaknya Mengemis, Jika Menolak Mereka Disiksa

Balikpapan Optimistis Raih Predikat Utama Kota Layak Anak

487 Peserta Bersaing di MTQ Kaltim ke-44

Peringatan BMKG: Warga Pesisir Balikpapan Harap Waspada!

Pelaku mengunggah video syur kekasihnya itu di media sosial pada September 2020. Pelaku mengunggah video itu melalui akun media sosial kekasihnya. Pelaku mendapatkan akses media sosial korban karena mengetahui passwordnya.

Video tersebut akhirnya viral di media sosial. Agus mengatakan JI selaku korban melaporkan kejadian itu ke polisi.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Pelaku ditangkap di kediamannya, Jumat [27/11] lalu.

Barang bukti yang diamankan yakni satu unit ponsel yang berisi rekaman, selembar tangkapan layar postingan di akun Facebook, selembar tangkapan layar postingan di akun Instagram korban dan selembar tangkapan layar rekaman yang dikirim ke teman korban.

“Jika terbukti bersalah AA terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun. Disamping itu, AA terancam pidana denda paling sedikit Rp 500 juta, paling banyak Rp 6 miliar,” tutup Agus. [dk]

ShareTweetSend

BACA JUGA

Dua Remaja di Paser Jajakan Empat Gadis Muda ke Pria Hidung Belang
Kaltim

Dua Remaja di Paser Jajakan Empat Gadis Muda ke Pria Hidung Belang

9 Juni 2023 | 07:23
Bupati Kukar Minta Penyebab dan Lokasi Rawan Kebakaran Dipetakan
Kaltim

Bupati Kukar Minta Penyebab dan Lokasi Rawan Kebakaran Dipetakan

8 Juni 2023 | 07:19
KPK Tetapkan Mantan Bupati PPU dan 3 Pejabat Perumda Benuo Tersangka Korupsi Penyertaan Modal
Kaltim

KPK Tetapkan Mantan Bupati PPU dan 3 Pejabat Perumda Benuo Tersangka Korupsi Penyertaan Modal

8 Juni 2023 | 06:23
Bupati Kukar: Mutasi dan Promosi Sudah Lumrah
Kaltim

Bupati Kukar: Mutasi dan Promosi Sudah Lumrah

7 Juni 2023 | 14:31
Meriahnya Festival Kampoeng Seraong Desa Jembayan Tengah
Kaltim

Meriahnya Festival Kampoeng Seraong Desa Jembayan Tengah

7 Juni 2023 | 14:09
Optimalkan Kualitas SDM, BKPSDM Kukar Luncurkan SINTAKU
Kaltim

Optimalkan Kualitas SDM, BKPSDM Kukar Luncurkan SINTAKU

3 Juni 2023 | 19:11

Discussion about this post

TRENDING

  • Saykots, Player Evos asal Bontang Dapat Suntikan Semangat dari Ayahnya: Dulu Dia Main Mobile Legends Pakai Handphone Temannya

    Saykots, Player Evos asal Bontang Dapat Semangat dari Ayahnya: Dulu Main Mobile Legends Pakai Handphone Temannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catat, Ini Waktu Pelaksanaan PPDB SMA/SMK di Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Pabrik Soda Ash Pupuk Kaltim Diproyeksi Serap 1.000 Tenaga Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut Hari Bhayangkara, Polres Bontang Ajak Masyarakat Ikuti Aneka Lomba Konten Kreatif Bitter Sweet Perjalanan Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPDB Jenjang SMP di Bontang Dimulai Jalur Zonasi Pertama dan Afirmasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Jalur PPDB Jenjang SD di Bontang Tahap Kedua Digeber Pekan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gugatan Tapal Batas Kampung Sidrap Diajukan Bulan Ini, Pemkot Bontang Anggarkan Rp3,7 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota PPDB Empat SD di Bontang Terpenuhi, Sisa Masih Longgar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPDB di Sekolah Pesisir Bontang Pakai Skema Luring

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Surat Alquran untuk Orang yang Sakaratul Maut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
pranala.co

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0817-4720-000
Iklan : pranaladotco@gmail.com

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM
COPYRIGHT © 2023 PRANALA.CO, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

 

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In