pranala.co – Pengadaan lahan makam muslim di wilayah Kecamatan Bontang Barat, Kalimantan Timur, terus digaungkan. Sebab dari tiga kecamatan yang ada di Kota Taman, hanya Bontang Barat yang belum memilikinya.
Padahal kebutuhan atas fasilitas tersebut sudah berstatus mendesak di kalangan warga. Sebab selama ini bila ada warga muslim yang meninggal dunia, dikuburkannya di wilayah kilometer 8, Desa Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Hal itu dinilai menyulitkan warga sebab jaraknya yang cukup jauh.
Lurah Gunung Telihan, Mochamad Cholid Hanafi menyampaikan, berdasarkan data kematian Tahun 2022 yang dirilis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), total ada 91 warga di Kecamatan Bontang Barat yang meninggal dunia.
Rinciannya 26 warga Kelurahan Kanaan, 39 warga Kelurahan Gunung Telihan,dan 26 warga Kelurahan Belimbing. Kondisi makam di TPU Teluk Pandan, kata dia, kini sudah semakin sesak dan rawan bencana.
“Beberapa hari lalu ada warga kami yang meninggal dunia dan dikuburkan di sana (TPU Teluk Pandan). Karena lahannya sudah cukup penuh, akhirnya warga kami dikuburkan di lokasi lahan miring. Jika curah hujan tinggi, kami khawatir bisa terjadi longsor,” ujar Cholid saat rapat kerja bersama Komisi I dan III DPRD Bontang belum lama ini.
Sejumlah opsi lahan telah disiapkan Pemkot Bontang untuk dikaji di tahun ini. Pertama, lahan di kawasan Bukit Pasir RT 26 Kampung Masdarling, Kelurahan Gunung Telihan. Lokasi ini sebelumnya pernah ditinjau oleh Komisi III DPRD Bontang bersama Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP).
Namun status lahan tersebut bakal ditinjau kembali, sebab jangan sampai bersinggungan dengan rencana pembangunan polder oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK).
“Dari segi keamanan bencana, daerah ini bebas dari banjir dan tidak ada longsor. Namun perlu ada peningkatan jalan karena sebenarnya belum layak jika dilalui roda empat. Elevasi lahan juga cukup curam. Perlu juga dikaji, jangan sampai saat lahan mau dibebaskan, justru ternyata statusnya wilayah APL (Area Penggunaan Lain),” tutur Cholid.
Opsi kedua yakni lahaan di kawasan depan Kuburan Toraja atau Polsek Bontang Barat. Kabid Pertanahan DPKPP, Ishak Karangan menyampaikan, lahan tersebut berjarak 250-300 meter dari lokasi pertama (Bukit Pasir Masdarling). Luasnya 3 hingga 3,5 hektare dengan kondisi lahan datar dan dekat perkebunan sawit.
“Sudah kami survei lahannya. Namun untuk kelayakannya harus dikaji terlebih dahulu. Termasuk memperhatikan sisi sosial, fungsi kawasan, tidak padat penduduk, dan aturan lainnya. Setelah itu tahun depan baru bisa dibebaskan lahanya,” beber Ishak.
Diketahui, proses pengkajian oleh Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) membutuhkan waktu sekitar dua bulan. Untuk anggaran penelitian pun telah tersedia tahun ini. Dijadwalkan, Komisi III DPRD Bontang bakal memanggil kembali suruh pihak terkait, jika hasil kajian telah selesai dilaksanakan. (*)
Discussion about this post