TENGGARONG, pranala.co – Lahan seluas 27 hektare di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang milik Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim) seluas 27 hektare jadi sengketa, Sebagian pihak lain ikut mengklaim berdalih tanah itu telah dihibahkan kepada mereka.
Bupati Kukar Edi Darmansyah pun buka suara. Dia berujar waktu dekat legalisasi penertiban lahan tersebut akan segera diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Legalisasi sebentar lagi akan diterbitkan oleh ATR/BPN. Ini sebagai upaya untuk menghindari klaim-klaim dari pihak lain.
Setali tiga uang. Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono mengungkap kemungkinan minggu depan legalitas lahan tersebut sudah keluar. Dari KPK juga, kata dia, telah memberikan rekomendasi untuk memastikan proses eksekusi lahan berjalan dengan benar.
“Iya, lahan itu milik Pemkab, minggu depan sudah keluar sertifikatnya (tanah),” terang dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Kabupaten Kukar untuk mengambil langkah strategis dalam pengamanan aset tanah senilai Rp65 miliar itu.
Langkah-langkah itu dimaksud agar Pemkab Kukar bersama pihak-pihaknya memastikan segera melakukan pencatatan aset tanah tersebut. Baik secara administratif maupun penertiban dokumen sertifikat.
Tak hanya itu, tindakan itu juga untuk mengamankan dan menguasai aset secara fisik, menyelesaikan sengketa, dan optimalisasi pemanfaatan untuk kepentingan Kabupaten Kukar.
Berdasarkan lahan yang dimiliki, aset tanah seluas 276.605 m2 tersebut merupakan milik Pemda Kukar dengan sumber perolehan berasal dari belanja APBD Pemkab Kukar tahun 1997.
Tanah tersebut rencananya diperuntukkan bagi perluasan RSUD Aji Muhammad Parikesit. Dan saat ini aset tersebut dalam proses penertiban.
Sebelumnya, pada 2021 Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Pemkab Kukar telah berkoordinaasi dengan instansi ATR/BPN dan menyerahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk proses penertiban atas tanah tersebut.
Melalui Rapat Monitoring Pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) Pemkab Kukar, KPK yang diwakili Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV memfasilitasi sinergi antara Pemkab Kukar dengan Kementerian ATR/BPN untuk percepatan penerbitan sertifikat. Keduanya kemudian menyepakati penerbitan sertifikat paling lambat Juli 2022.
Pengelolaan aset BMD merupakan salah satu upaya penting pencegahan korupsi. BMD sebagai aset daerah merupakan kekayaan negara, sehingga perlu dikelola secara baik.
Aset-aset milik pemda harus diadministrasikan dengan tertib, sehingga selanjutnya dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sekaligus memberikan pemasukan bagi kas daerah.
Pengelolaan aset daerah yang baik juga akan menghindarkan terjadinya potensi kerugian keuangan negara atau daerah yang disebabkan karena aset dikuasai oleh pihak yang tidak berhak. Atau dimanfaatkan secara tidak sah oleh pihak-pihak yang tidak berwenang, sehingga hilang potensi pendapatan daerah. (das)
Discussion about this post