Pranala.co, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai menyiapkan langkah besar menuju era digital. Melalui penyusunan masterplan pembangunan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Kutim bertekad menghadirkan konektivitas internet merata hingga ke pelosok desa.
“Akses internet hari ini sama pentingnya dengan akses jalan. Kalau jalan menghubungkan wilayah secara fisik, maka internet menghubungkan manusia dengan pengetahuan dan kesempatan,” ujar Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, di Sangatta, Senin (3/11/2025).
Menurutnya, di era digital, konektivitas bukan lagi kebutuhan tambahan, tapi sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah wajib memastikan seluruh warga bisa menikmati jaringan internet tanpa terkecuali.
“Tidak boleh ada lagi desa yang terisolasi dari informasi. Tidak boleh ada lagi warga yang harus naik ke bukit demi mencari sinyal,” tegas Wabup Mahyunadi.
Melalui masterplan TIK ini, Pemkab Kutim ingin memastikan setiap wilayah memiliki akses koneksi memadai. Rencana itu tak hanya mencakup peningkatan infrastruktur jaringan, tetapi juga pemerataan layanan digital bagi sektor publik dan masyarakat.
“Tujuan akhirnya sederhana: tidak ada lagi blank spot di Kutai Timur. Setiap warga berhak atas akses informasi,” ujar Mahyunadi.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Staper Kutim, Ronny Bonar Siburian, mengakui bahwa dari 139 desa dan 2 kelurahan, seluruhnya kini sudah tersentuh akses internet. Meski begitu, beberapa titik masih mengalami sinyal lemah atau belum stabil.
“Rata-rata jaringan sudah terpasang di kantor desa, tapi belum semua area sekitar mendapatkan sinyal kuat,” jelasnya.
Karena itu, dalam rencana masterplan TIK, pemerintah akan memperluas jaringan ke fasilitas umum seperti sekolah, puskesmas, hingga posyandu. Tujuannya agar masyarakat bisa menikmati akses digital secara langsung, tidak hanya terbatas di lingkungan kantor desa.
Ronny menjelaskan, roadmap TIK Kutim ditarget rampung pada akhir 2025. Dokumen itu akan menjadi panduan strategis bagi pembangunan jaringan digital lintas sektor, termasuk pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan publik.
Selanjutnya, pemerintah akan mengesahkan masterplan tersebut menjadi Peraturan Bupati (Perbup) pada 2026 sebagai dasar hukum pelaksanaan dan koordinasi antarperangkat daerah.
“Dengan adanya Perbup, pembangunan TIK bukan hanya program jangka pendek, tapi komitmen bersama lintas sektor. Kami ingin digitalisasi benar-benar menyentuh seluruh lapisan masyarakat,” tegas Ronny. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami










