PRANALA.CO, Sangatta – Sebanyak 11 desa persiapan yang terbentuk di Kutai Timur (Kutim) sejak 2019 masih menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia untuk berstatus sebagai desa definitif. Proses ini tengah berlangsung, dan diharapkan dapat selesai pada Februari 2025 mendatang.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Kutim, Trisno, menjelaskan bahwa desa-desa persiapan tersebut telah memenuhi 80 persen dari persyaratan Clean and Clear.
Artinya, desa-desa ini sudah memiliki dasar hukum yang kuat berupa Peraturan Daerah (Perda), dan saat ini proses pemberian kode desa sedang dalam tahap verifikasi Kemendagri.
“Desa persiapan ini sudah 80 persen Clean and Clear. Artinya, sudah memiliki dasar hukum yang kuat berupa Peraturan Daerah (Perda). Saat ini, proses pemberian kode desa sedang berlangsung di Kemendagri,” kata Trisno dikutip Minggu (17/11/2024).
11 desa yang masih menunggu status definitif tersebut antara lain; Desa Persiapan Jabdan di Kecamatan Muara Wahau, Desa Pinang Raya di Kecamatan Sangatta Selatan, dan Desa Bukit Pandan Jaya di Kecamatan Teluk Pandan.
Di Kecamatan Bengalon terdapat empat desa, yaitu Desa Sekurau Atas, Desa Tepian Raya, Desa Tepian Budaya, dan Desa Tepian Madani. Sementara di Kecamatan Kongbeng terdapat Desa Miau Baru Utara dan Desa Muara Bengkal, serta di Kecamatan Sangkulirang terdapat Desa Persiapan Kerayaan Bilas, dan Desa Kelinjau Tengah di Kecamatan Muara Ancalong.
Trisno menjelaskan, proses penerbitan kode desa saat ini terkendala oleh adanya moratorium yang diberlakukan oleh Kemendagri, yang baru akan dicabut setelah Pilkada Serentak 2024.
Pengecekan lapangan oleh tim Kemendagri dijadwalkan akan dilakukan pada bulan ini, dan jika moratorium dicabut tepat waktu, proses penerbitan kode desa untuk 11 desa persiapan ini diperkirakan akan selesai pada Februari 2025.
“Rencananya bulan ini, tim Kemendagri akan melakukan pengecekan lapangan untuk 11 desa tersebut,” ujar Trisno.
Setelah status desa definitif diberikan, Trisno berharap hal ini akan berdampak positif terhadap pembangunan wilayah, peningkatan pelayanan publik, serta memberikan kewenangan bagi desa untuk mengelola potensi lokal mereka secara lebih mandiri.
“Jika semua berjalan lancar, Insya Allah pada Februari 2025 bisa menjadi desa definitif,” tambah Trisno dengan penuh harapan.
Kehadiran status desa definitif diharapkan dapat membuka peluang bagi desa-desa tersebut untuk mendapatkan akses lebih besar dalam pembangunan dan mempercepat pertumbuhan ekonomi lokal. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post