Pranala.co, BALIKPAPAN — Kurir sabu berinisial MR (28) ditangkap tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim di Samarinda. Pria ini terciduk saat membawa hampir satu kilogram narkotika jenis sabu.
Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Nurkotip menegaskan bahwa kasus ini memperlihatkan kuatnya komitmen aparat dalam memerangi narkotika.
“Hari ini kembali ditegaskan komitmen negara, baik melalui kepolisian maupun masyarakat, untuk bersama-sama menanggulangi dan memberantas peredaran narkotika,” ujar Nurkotip saat konferensi pers di Polda Kaltim, Kamis (27/11/2025)
Menurutnya, pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang kemudian dianalisis dengan beberapa tangkapan sebelumnya. Dari sana, kata dia, polisi menemukan pola bahwa kawasan Pelabuhan Samarinda kerap dijadikan lokasi transaksi.
“Informasi itu kami tindak lanjuti. Tim Subdit II langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” kata Nurkotip.
Tepat pada Senin, 24 November 2025 sekitar pukul 22.00 Wita, tim Opsnal mendapati seorang pria turun dari kendaraan dan diduga hendak mengambil paket sabu yang disembunyikan di pinggir jalan dekat semak-semak di Samarinda.
“Saat pria itu mendekati lokasi sesuai informasi awal, kecurigaan kami menguat dan penangkapan langsung dilakukan,” ungkapnya.
Setelah MR ditangkap, sebut Nurkotip, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan paket sabu yang dibungkus plastik kresek hitam berisi satu kemasan bertuliskan freeze dried durian. “Setelah ditimbang, berat brutonya 930 gram atau dengan berat neto 913 gram,” jelasnya.
Selain narkotika, menurut Nurkotip, sebuah telepon genggam milik MR juga disita. Seluruh proses penggeledahan dilakukan dengan menghadirkan saksi masyarakat sesuai SOP.
Lebih lanjut, tersangka kemudian dibawa ke Direktorat Narkoba Polda Kaltim untuk pemeriksaan lanjutan. Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan fakta bahwa MR telah menjadi kurir selama setahun terakhir.
Tersangka mengaku mengambil barang atas perintah seseorang berinisial DI. “Ia mendapat upah Rp1,5 juta per sekali mengambil paket,” terang Nurkotip.
Nurkotip menambahkan, usai gelar perkara, penyidik menetapkan MR sebagai tersangka karena memenuhi dua alat bukti yang cukup. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Selanjutnya penyidikan akan terus dilakukan untuk pengembangan lebih lanjut,” tegasnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami


















