SEORANG kurir narkoba berinsial S, warga Kutai Kartanegara dibekuk jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda, di Palaran, Samarinda, Minggu (11/6/2023).
Dari tangan kurir narkoba berusia 54 tahun itu, polisi menyita 502 gram sabu. Penangkapan pelaku bermula dari informasi transaksi narkoba di Jalan Poros Simpang Pasir RT 19, Palaran.
Kepala Polresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam rilis kasus bilang, sebelum diciduk pelaku baru saja mengambil paket sabu dengan sistem jejak dan hendak diantar ke lokasi yang ditentukan pemesan.
Selepas itu, polisi lalu menyelidiki tempat kejadian perkara. Kemudian curiga dengan pelaku memakai motor, berhenti dipinggir jalan. Polisi lalu menyergap dan menggeledah barang bawaannya.
Saat digeledah, ditemukan lima paket sabu tersimpan di dalam kantong kresek hitam yang digantung di sepeda motor. Total beratnya 502,60 gram.
Kurir narkoba yang diinterogasi mengakui jika dia hanya bertugas mengantarkan sabu. Pelaku sudah empat kali mengantarkannya sebelum tertangkap. Sekali mengantar sabu, dia mendapat bayaran sampai Rp700 ribu.
Atas perbuatannya, kini pelaku sudah ditahan di Mapolresta Samarinda. Dia dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun. (*)
Discussion about this post