Pranala.co, BALIKPAPAN – Rentetan dua insiden maut di Pelabuhan Semayang Balikpapan yang menewaskan tiga penumpang dan satu awak kapal disebut bukan sebagai kecelakaan kapal, melainkan kecelakaan kerja yang terjadi saat kapal dalam kondisi sandar.
Insiden pertama terjadi pada Selasa (27/1/2026) pagi, ketika KM Dharma Kartika IX tiba-tiba miring sesaat setelah bersandar di Pelabuhan Semayang. Peristiwa itu menyebabkan tiga penumpang tewas setelah terjepit kendaraan di dalam kapal.
Tak berselang lama, insiden serupa kembali terjadi. Pada Rabu (28/1/2026) malam, seorang awak kapal KM Madani Nusantara meninggal dunia saat melakukan aktivitas pemuatan kendaraan dan barang di atas kapal yang tengah sandar di pelabuhan yang sama.
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan, Capt. Weku Frederik Karuntu, menegaskan kedua kejadian tersebut terjadi dalam aktivitas kerja di area pelabuhan.
“Ini bukan kecelakaan kapal, tetapi kecelakaan kerja, karena kapal dalam kondisi sandar,” ujar Weku, belum lama ini.
Menurutnya, aktivitas kerja di atas kapal maupun di area pelabuhan sejatinya telah memiliki standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta prosedur operasional standar (SOP) yang wajib diterapkan oleh perusahaan pelayaran. Namun, persoalan utama justru terletak pada penerapannya di lapangan.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, KSOP Balikpapan telah melakukan pemeriksaan dengan menurunkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KSOP bersama Marine Inspector untuk mengevaluasi penerapan SOP dan K3 oleh perusahaan pelayaran terkait.
Tambahnya, dari hasil awal pemeriksaan menunjukkan SOP telah tersedia, namun pelaksanaannya masih menghadapi berbagai kendala.
Weku juga menyoroti kondisi pelabuhan saat kapal bersandar, di mana penumpang kerap turun ke area kerja kapal meski telah dilarang oleh petugas. Situasi ini diperparah oleh jumlah penumpang yang banyak serta keterbatasan personel pengawasan di lapangan.
“Petugas sudah berupaya menghalau, tetapi dengan keterbatasan personel, pengawasan belum bisa maksimal,” ungkapnya.
Atas dua insiden beruntun itu, pihaknya memastikan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan pelayaran sebagai operator kapal, tidak hanya pada kapal yang mengalami insiden, tetapi juga pada sistem manajemen keselamatan secara keseluruhan.
“Kami akan mengaudit penerapan SOP, K3, dan ISM Code di perusahaan pelayaran. Meski sudah tersertifikasi, tetap akan kami pastikan apakah penerapannya benar-benar dijalankan,” tegas Weku.
KSOP juga membuka peluang pemberian sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran dalam penerapan keselamatan kerja. “Jika terdapat unsur pidana atau korban jiwa, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” tutupnya. (SR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami



















