KPU Kukar Tetapkan Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais Memenuhi Syarat Jalur Perseorangan

Suriadi Said
19 Jun 2024 08:26
Kaltim 2
1 menit membaca

TENGGARONG – Komisi Pemilihan Umum Kutai Kartanegara alias KPU Kukar menetapkan bakal calon pasangan Pilkada Kukar jalur perseorangan, Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais memenuhi syarat verifikasi administrasi perbaikan kesatu.

Selanjutnya bakal calon tersebut mengikuti tahapan verifikasi faktual kesatu akan dilaksanakan mulai Jum’at, 21 Juni sampai Kamis, 4 Juli 2024.

“Memenuhi syarat. Selanjutnya bakal calon pasangan akan diverifikasi faktual kesatu,” jelas Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan dalam rilisnya, dikutip Rabu, 19 Juni 2024.

Dia melanjutkan jumlah dukungan hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu, Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais berjumlah 41.310 dukungan. Jumlah itu lebih banyak dari dukungan minimal sebanyak 40.730 orang yang telah ditetapkan.

Selain itu, jumlah dukungan hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Bakal bacalon tersebar di 20 kecamatan. Sebaran itu lebih banyak dari minimal sebaran 11 kecamatan yang telah ditetapkan.

KPU Kukar sudah melaksanakan proses verifikasi administrasi perbaikan kesatu yang dilaksanakan pada Sabtu, 8 Juni 2024 sampai Selasa, 18 Juni 2024.

“Keputusan ini berdasarkan rapat sidang pleno terbuka,” ucapnya. (*)

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News  

2 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *