BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum alias KPU Balikpapan membuka pendaftaran perekrutan petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Kepala Darah (Pilkada) 2024 mulai 13 Juni mendatang sampai 19 Juni 2024.
Persyaratan yang harus dipenuhi setiap calon Pantarlih. Antara lain; berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun, dan memiliki Kartu Tanda Penduduk.
Selain itu, syarat lainnya harus sehat secara fisik dengan bukti dokumen kesehatan, pendidikan terakhir minimal SMA yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah, serta tidak menjadi anggota partai politik atau tim kampanye.
“Ayo warga Balikpapan silakan mendaftar serta melengkapi semua persyaratan sehingga Pilkada 2024 berjalan sukses dan lancar,” ajak Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelolono.
Ketua KPU Balikpapan berujar, usai dilakukan perekrutan, maka setiap anggota Pantarlih akan bertanggung jawab atas pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih.
Dia menjelaskan Pantarlih dibentuk untuk mendukung Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam pemutakhiran data pemilih Pilkada 2024.
Adapun tugas Pantarlih yakni membantu penyusunan daftar pemilih, pemutakhiran data pemilih, melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih, memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih, serta melaporkan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Yudho mengungkapkan untuk kebutuhan jumlah Pantarlih akan disesuaikan dengan jumlah pemilih di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS),.
Untuk TPS dengan jumlah pemilih di atas 400 orang, akan ada dua Pantarlih, sedangkan untuk TPS dengan pemilih 400 orang atau kurang, akan ada satu Pantarlih. (*)
Discussion about this post