Pranala.co, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka tabir praktik kotor di sektor perpajakan. Kali ini, nilainya tidak kecil. Total mencapai Rp6,38 miliar.
Barang bukti itu disita dari empat tersangka dan seorang pegawai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Penyitaan dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Januari 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan penyitaan tersebut dilakukan dari beberapa pihak.
“Barang bukti diamankan dari AGS, ASB, DWB, HRT, dan EY,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu.
Empat dari lima orang tersebut merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak. Perkara ini terjadi di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, untuk periode 2021–2026.
Mereka adalah Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin, Tim Penilai Askob Bahtiar, Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi, serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto. Sementara satu pihak lainnya, Heru Tri Noviyanto, menjabat Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan.
Nilai barang bukti yang disita terbilang fantastis. Terdiri atas uang tunai Rp793 juta, uang tunai 165 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai sekitar Rp3,42 miliar.
“Selain uang dan emas, tim juga mengamankan barang bukti elektronik. Nantinya akan dilakukan ekstraksi untuk menelusuri informasi di dalamnya,” ujar Budi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pertama KPK pada 2026. Operasi digelar selama dua hari, 9 hingga 10 Januari. Delapan orang diamankan dalam OTT tersebut.
KPK kemudian mengungkap bahwa operasi ini berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan. Praktik yang dinilai merugikan keuangan negara dan mencederai keadilan perpajakan.
Pada 11 Januari 2026, KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Dwi Budi, Agus Syaifudin, Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta Edy Yulianto.
KPK menegaskan proses hukum akan terus berlanjut. Penyidikan dilakukan untuk menelusuri aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasus ini kembali menjadi pengingat. Integritas aparat pajak adalah fondasi kepercayaan publik. Ketika itu runtuh, dampaknya merembet ke mana-mana. Negara dirugikan. Masyarakat pun kehilangan rasa keadilan.
KPK memastikan perkembangan perkara ini akan disampaikan secara terbuka kepada publik. (RE)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami



















