Pranala.co, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan memiliki bukti terkait dugaan penerimaan uang oleh Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman.
Uang itu diduga berkaitan dengan kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. Kepastian itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
“Tidak hanya keterangan, KPK juga memiliki bukti-bukti lain yang mengonfirmasi dugaan tersebut,” ujar Budi.
Karena itulah, KPK memanggil dan memeriksa Aizzudin sebagai saksi pada 13 Januari 2026. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami dugaan adanya aliran uang kepada yang bersangkutan.
“Penyidik fokus menelusuri dugaan aliran dana,” kata Budi.
KPK juga tidak berhenti pada satu saksi. Penyidik akan mengonfirmasi dugaan tersebut kepada saksi-saksi lain. Termasuk melalui dokumen dan barang bukti elektronik yang telah dikantongi.
Sebelumnya, Aizzudin membantah menerima uang dalam perkara kuota haji. “Sejauh ini enggak ya. Tidak ada,” ujarnya usai diperiksa KPK.
Kasus kuota haji ini mulai naik ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Pada saat yang sama, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Perkembangan signifikan terjadi pada 9 Januari 2026. KPK mengumumkan dua dari tiga orang tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz. Selain ditangani KPK, persoalan kuota haji juga sempat menjadi sorotan DPR RI.
Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu poin utama adalah pembagian kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Indonesia mendapat tambahan 20 ribu kuota haji. Kementerian Agama membaginya secara merata: 10 ribu untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai aturan.
Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur kuota haji khusus hanya delapan persen. Sementara 92 persen seharusnya dialokasikan untuk haji reguler. Kejanggalan inilah yang kemudian menjadi pintu masuk pengusutan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. (RE)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami



















